Keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut menyampaikan, jika Indonesia tidak menerapkan pajak minimum global sebesar 15% itu maka potensi pajak akan diambil negara lain. Menurutnya, langkah tersebut sama dengan Indonesia memberikan subsidi kepada negara lain.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mewanti-wanti bahaya apabila Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global tanpa diikuti oleh negara-negara lain.
Yusuf menjelaskan, OECD merumuskan tarif pajak minimum global karena selama ini banyak negara yang memberi insentif pajak untuk menarik investasi asing. Masalahnya, insentif pajak tersebut membuat perang tarif antar negara.
Jika negara-negara bersaing menurunkan tarif pajak maka negara berkembang akan selalu kalah dari negara maju. Oleh sebab itu, kebijakan pajak minimum global diharapkan dapat mengakhiri perang pajak tersebut.
"Tentu hal ini dengan asumsi negara-negara yang disinyalir sebagai surga pajak juga ikut menerapkan kebijakan ini, karena kebijakan ini sangat dipengaruhi seberapa besar atau banyak negara yang terlibat," jelas Yusuf kepada Bisnis, Rabu (25/9/2024).
Dalam konteks Indonesia, sambungnya, pemerintah harus melakukan penyesuaian aturan teknis apabila ingin menerapkan kebijakan pajak minimum global.