Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesepakatan Global Pajak jadi Minimum 15%, Anak Buah Sri Mulyani Sebut Menyasar MNC

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah UMKM serta perusahaan nasional dikenai pajak minimum global sebesar 15%.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) dalam Media Gathering APBN 2025 Kemenkeu di Serang, Banten pada Rabu (25/9/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono (kanan) dalam Media Gathering APBN 2025 Kemenkeu di Serang, Banten pada Rabu (25/9/2024). / Bisnis-Annasa Rizki Kamalina

Keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto tersebut menyampaikan, jika Indonesia tidak menerapkan pajak minimum global sebesar 15% itu maka potensi pajak akan diambil negara lain. Menurutnya, langkah tersebut sama dengan Indonesia memberikan subsidi kepada negara lain.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mewanti-wanti bahaya apabila Indonesia menerapkan kebijakan pajak minimum global tanpa diikuti oleh negara-negara lain.

Yusuf menjelaskan, OECD merumuskan tarif pajak minimum global karena selama ini banyak negara yang memberi insentif pajak untuk menarik investasi asing. Masalahnya, insentif pajak tersebut membuat perang tarif antar negara.

Jika negara-negara bersaing menurunkan tarif pajak maka negara berkembang akan selalu kalah dari negara maju. Oleh sebab itu, kebijakan pajak minimum global diharapkan dapat mengakhiri perang pajak tersebut.

"Tentu hal ini dengan asumsi negara-negara yang disinyalir sebagai surga pajak juga ikut menerapkan kebijakan ini, karena kebijakan ini sangat dipengaruhi seberapa besar atau banyak negara yang terlibat," jelas Yusuf kepada Bisnis, Rabu (25/9/2024).

Dalam konteks Indonesia, sambungnya, pemerintah harus melakukan penyesuaian aturan teknis apabila ingin menerapkan kebijakan pajak minimum global.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper