Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta perusahaan nasional lainnya tidak akan dikenai pajak minimum global sebesar 15%.
Prastowo merasa banyak yang salah paham dengan wacana penerapan pajak minimum global 15% yang belakangan banyak diberitakan. Dia pun menjelaskan, subjek pajak minimum global hanya korporasi multinasional (multinational corporation/MNC).
"Pajak minimum global, yang merupakan inisiatif global, justru untuk menangkal penghindaran pajak yg berpotensi dilakukan perusahaan multinasional dan dapat merugikan Indonesia," ujar Prastowo dalam akun media sosial X-nya, @prastow, Senin (30/9/2024).
Dia menjelaskan, pajak minimum global merupakan inisiatif dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sejak 2013. Indonesia, sambungnya, sudah terlibat sejak awal.
Mas, saya berempati dengan kondisi usaha yang dialami Bapak Anda. Semoga lekas pulih membaik.
— Prastowo Yustinus (@prastow) September 30, 2024
Saya hanya ingin meluruskan soal Pajak 15% ini. Sasarannya bukan UMKM dan perusahaan nasional! Itu namanya Pajak Minimum Global, yg merupakan inisiatif global justru untuk menangkal… https://t.co/yVTwmQdWd6
Prastowo pun menyebut masih banyak tantangan yang harus dihadapi sebelum Indonesia bisa menerapkan pajak minimum global. Dia pun berharap pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya bisa memanfaatkan pajak minimum global dengan sebaik-baiknya.
"Jalan panjang berliku, semoga baik bagi bangsa kita, semoga pemerintahan baru dapat menjalankannya secara efektif," tutupnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, sebelumnya Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono menyebutkan penerapan pajak minimum global di Indonesia berpotensi menambah penerimaan pajak bagi negara sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun.
Thomas menyampaikan potensi pajak tersebut akan berasal dari pengenaan top-up tax dari peraturan pajak minimum global yang sebesar 15%. Di mana apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15%, otoritas pajak setempat akan mengenakan top-up tax.
"Berdasarkan analisis dampak Indonesia, penerapan pajak minimum global ini akan menghasilkan penerimaan pajak sekitar Rp3,8 triliun hingga Rp8,8 triliun, terutama melalui top-up tax," ujarnya dalam The 2nd International Tax Forum, Selasa (24/9/2024).