Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Revisi 2 Peraturan Ekspor, Optimalkan Hasil Sedimentasi di Laut

Dua aturan yang direvisi antara lain Permendag No.20/ 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan Permendag No.21/2024 tentang Kebijakan Ekspor
Petugas di sekitar lokasi bongkar muat kontainer dari kapal di pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta. / Bisnis-Himawan L Nugraha
Petugas di sekitar lokasi bongkar muat kontainer dari kapal di pelabuhan New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta. / Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) merevisi dua peraturan di bidang ekspor setelah menerima usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut.

Dua aturan yang direvisi antara lain Permendag No. 20/ 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan Permendag No. 21/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’

Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP No. 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, menanggulangi sedimentasi, serta menjaga kesehatan laut.

Selain itu, kata Isy, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

“Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan,” jelasnya dalam siaran pers, Senin (9/9/2024).

Adapun, jenis pasir laut yang boleh diekspor diatur dalam Permendag No. 21/ 2024 yang merujuk Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi meliputi pelaku sebagai eksportir terdaftar (ET), memiliki persetujuan ekspor (PE), dan terdapat laporan surveyor (LS).

Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Setelah memenuhi persyaratan sebagai ET, pelaku usaha dan eksportir dapat melengkapi syarat untuk memperoleh PE. Yakni, wajib memiliki rekomendasi ekspor pasir hasil sedimentasi di laut dari KKP, dan telah memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui mekanisme domestic market obligation (DMO).

Sementara itu, jenis pasir laut yang dilarang diekspor diatur dalam Permendag No. 20/ 2024. Kedua Permendag diundangkan di Jakarta pada 29 Agustus 2024 dan akan berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper