Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DEN Ungkap Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi Butuh Dana Rp70 Triliun

Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan alokasi pendanaan untuk pengelolaan cadangan penyangga energi hingga 2035 diperkirakan mencapai Rp70 triliun.
Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat
Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan alokasi pendanaan untuk pengelolaan cadangan penyangga energi hingga 2035 diperkirakan mencapai Rp70 triliun. 

Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Aturan yang diundangkan pada 2 September 2024 ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia.

Cadangan penyangga energi (CPE) adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. Jenis CPE yang dimaksud meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.

Berdasarkan Perpres No. 96/2024, jumlah CPE untuk jenis bensin ditentukan sebesar 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Sekjen DEN Djoko Siswanto menyampaikan bahwa alokasi pendanaan untuk pengelolaan cadangan penyangga energi bakal disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.

“Alokasi dana disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sampai dengan 2035 kurang lebih Rp70-an triliun,” kata Djoko saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/9/2024).

Terkait dengan infrastruktur CPE, Djoko menuturkan bahwa pada tahap awal ini bakal menggunakan infrastruktur yang sudah ada. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan untuk membangun infrastruktur baru.

“Kalau infrastruktur yang ada nggak cukup ya harus bangun jika dananya tersedia bertahap, 2035 targetnya selesai semua,” ucapnya.

Berdasarkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, pengelolaan CPE dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi. Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan, penggunaan, hingga pemulihan CPE.

CPE digunakan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Sementara itu, pendanaan CPE dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper