Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Energi Nasional (DEN) menyampaikan alokasi pendanaan untuk pengelolaan cadangan penyangga energi hingga 2035 diperkirakan mencapai Rp70 triliun.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Aturan yang diundangkan pada 2 September 2024 ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia.
Cadangan penyangga energi (CPE) adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu. Jenis CPE yang dimaksud meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.
Berdasarkan Perpres No. 96/2024, jumlah CPE untuk jenis bensin ditentukan sebesar 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Sekjen DEN Djoko Siswanto menyampaikan bahwa alokasi pendanaan untuk pengelolaan cadangan penyangga energi bakal disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara.
“Alokasi dana disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara. Sampai dengan 2035 kurang lebih Rp70-an triliun,” kata Djoko saat dihubungi Bisnis, Selasa (3/9/2024).
Baca Juga
Terkait dengan infrastruktur CPE, Djoko menuturkan bahwa pada tahap awal ini bakal menggunakan infrastruktur yang sudah ada. Namun, dirinya tidak menutup kemungkinan untuk membangun infrastruktur baru.
“Kalau infrastruktur yang ada nggak cukup ya harus bangun jika dananya tersedia bertahap, 2035 targetnya selesai semua,” ucapnya.
Berdasarkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, pengelolaan CPE dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi. Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan, penggunaan, hingga pemulihan CPE.
CPE digunakan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Sementara itu, pendanaan CPE dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.