Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah mencanangkan pembentukan cadangan penyangga energi (CPE) untuk mengantisipasi kondisi krisis atau darurat energi.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto menjelaskan, komoditas CPE yang terdiri atas bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin, minyak mentah, dan LPG tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengantisipasi risiko seperti fluktuasi harga minyak global atau gangguan pasokan.
Djoko mencontohkan, ketika terjadi situasi krisis akibat dinamika geopolitik global, seperti perang Rusia-Ukraina atau memanasnya konflik Timur Tengah, negara-negara lain berpotensi menahan ekspor komoditas energinya.
"Katakan kayak kasus perang Ukraina-Rusia atau Timur Tengah, mereka butuh energi. Kalau mereka nggak mau kirim ke kita tiga jenis itu, kan kita kewalahan," ujar Djoko Rabu (11/9/2024).
Djoko menuturkan, CPE juga dapat memperkuat posisi nilai tawar Indonesia ketika negara eksportir hendak menaikkan harga komoditas energinya.
“Kalau kita punya sejumlah [CPE] volume impor 30 hari, mau terjadi perang, mau jadi mereka menaikkan harga dan lain-lain, kita masih punya gitu. Juga sebagai alat untuk kita bargaining power. Karena kita impor LPG hampir 80%, ketika dari US$600 sampai US$1.400 harganya, kita nggak punya pilihan, kita beli,” kata Djoko.
Baca Juga
Selain itu, CPE juga dapat digunakan ketika harga minyak dunia atau LPG melambung tinggi sehingga anggaran untuk mengimpor minyak atau LPG tidak membengkak. Nantinya, kata Djoko, Indonesia dapat kembali impor ketika harga komoditas energi sedang turun.
Untuk itu, menurutnya, tersedianya cadangan penyangga energi ini sangat strategis bagi ketahanan energi Indonesia. Selama ini, Indonesia belum memiliki cadangan penyangga energi, sementara banyak negara lain sudah memilikinya.
"Kalau kita punya cadangan, mereka naikkan harga, kita pakai ini [CPE]. Nanti ketika harga turun lagi kayak sekarang, terus kita isi lagi gitu. Jadi sangat strategis,” ujarnya.
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini menerbitkan aturan penyediaan cadangan penyangga energi. Pengaturan penyediaan dan pengelolaan CPE tertuang dalam Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi yang diundangkan pada 2 September 2024.
Dijelaskan bahwa cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Jenis CPE yang diatur meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi (minyak mentah).
Berdasarkan pasal 6, jumlah CPE untuk jenis bensin ditentukan sebesar 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Jumlah CPE tersebut dipenuhi sampai dengan kurun waktu 2035. Pemenuhan CPE dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.