Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pemerintah masih mencari fasilitas penyimpanan untuk pengelolaan cadangan penyangga energi (CPE).
Adapun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE) untuk mengantisipasi krisis energi atau darurat energi.
Jenis CPE yang diatur meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi (minyak mentah).
Jumlah CPE untuk jenis bensin ditentukan sebesar 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525.780 metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel. Jumlah CPE tersebut dipenuhi sampai dengan kurun waktu 2035. Pemenuhan CPE dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Luhut menuturkan bahwa pembuatan fasilitas penyimpanan CPE terbilang mahal lantaran berupa investasi tidak bergerak.
“Ya kita cari tempatnya, karena kita kan nggak punya cadangan yang cukup sekarang. Jadi kita membuat, tapi itu kan mahal itu karena uang yang berhenti jadi mesti dihitung berapa kira-kira yang bisa kita lakukan,” kata Luhut saat ditemui usai agenda Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2024 di JCC Senayan, Kamis (5/9/2024).
Baca Juga
Luhut tidak menutup kemungkinan nantinya pengelolaan dan penyimpanan CPE tersebut bakal dilakukan oleh badan usaha swasta.
“Seperti ya ada beberapa perusahaan dia nyimpan di Indonesia nanti kita lihatlah, kita lagi atur itu,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 96/2024, pengelolaan CPE dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi. Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan, penggunaan, hingga pemulihan CPE.
CPE digunakan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Sementara itu, pendanaan CPE dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.