Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden No. 96/2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2024 ini dibuat untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa cadangan penyangga energi adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada kurun waktu tertentu.
Perpres ini mengatur mulai dari jenis, jumlah, waktu, dan lokasi CPE. Jenis CPE yang dimaksud meliputi bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline), liquefied petroleum gas (LPG), dan minyak bumi.
Berdasarkan pasal 6, jumlah CPE untuk jenis bensin ditentukan sebesar 9,64 juta barel, LPG sejumlah 525,78 ribu metrik ton, dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
“Waktu CPE sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf c merupakan lama waktu yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, sampai dengan kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” bunyi pasal 7 beleid tersebut.
Baca Juga
Sementara itu, lokasi CPE ditentukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek teknis dan kelayakan, seperti aspek geologi, kemudahan akses dalam distribusi dan pelayanan, rencana tata ruang wilayah, aspek geopolitik, hukum, pertahanan, dan keamanan, aspek sosial dan budaya, aspek lingkungan, infrastruktur, pendanaan, perencanaan mitigasi risiko, dan/atau potensi krisis energi dan/atau darurat energi.
Adapun, pengelolaan CPE dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang energi. Pengelolaan CPE meliputi pengadaan persediaan CPE, penyediaan infrastruktur CPE, pemeliharaan, penggunaan, hingga pemulihan CPE.
CPE digunakan apabila terjadi krisis energi dan/atau darurat energi. Sementara itu, pendanaan CPE dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejatinya pengaturan mengenai cadangan penyangga energi merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN).
Dalam KEN diatur bahwa cadangan energi nasional terdiri atas cadangan strategis, cadangan penyangga energi, dan cadangan operasional. Selama ini, Indonesia belum memiliki cadangan penyangga energi. Berdasarkan catatan Bisnis, pengaturan cadangan penyangga energi lama terealisasi lantaran mempertimbangkan biaya dan infrastruktur yang besar.