Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai-Ramai Ormas Kecipratan Kelola Tambang

Organisasi keagamaan yang terlibat dalam pengelolaan tambang makin banyak. Setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, organisasi keagamaan lainnya menyusul.
Ilustrasi aktivitas di pertambangan batu bara di Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman
Ilustrasi aktivitas di pertambangan batu bara di Sumatra Selatan, Rabu (18/10/2023). JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang terbuka atas penawaran konsesi tambang dari pemerintah terus bertambah. Setelah Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tergiur, giliran Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) yang menyatakan tertarik untuk kelola tambang. 

Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenudin. Jeje menyampaikan, sejak 2 bulan lalu, pihak Persis melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan mengenai pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan.

Hasilnya, dari rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah atau Majelis Fatwa PP Persis yang digelar pada 2-3 Juli 2024 diputuskan organisasi menerima tawaran tersebut.

“Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini,” ucap Jeje saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Jeje menuturkan bahwa dalam pekan ini, pihaknya bakal mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pengelolaan tambang. 

Selain itu, Persis juga bakal mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk memastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

“Serta kawasan mana saja yang tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut,” ucap Jeje.

Langkah PP Persis tersebut menambah daftar ormas keagamaan yang menerima tawaran untuk mengelola WIUPK dari pemerintah.

Sejauh ini, sudah ada Nahdlatul Ulama (NU) yang mengajukan terlebih dahulu izin tambang, yang diikuti oleh Muhammadiyah baru-baru ini. 

Sejak beberapa bulan lalu, pemerintah memang menawarkan WIUPK bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Ilustrasi aktivitas di pertambangan
Ilustrasi aktivitas di pertambangan

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

4 Tantangan Kelola Pertambangan

Sementara itu, Pengamat ekonomi energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi memperingatkan empat tantangan atau ancaman yang bakal dihadapi ormas dalam mengelola konsesi tambang.

Tantangan pertama adalah keseimbangan antara ongkos dan pemasukan. Ormas akan dihadapkan pada biaya (cost) yang harus dikeluarkan, sementara itu nilai ekonomi, sosial maupun lingkungan yang didapatkan belum tentu besar  

Kedua, Kegiatan penambangan yang dinilai pasti akan merusak lingkungan hingga berpotensi memicu konfrontasi dengan masyarakat terdampak aktivitas tersebut. 

Ketiga, manfaat ekonomis yang tidak sebanding lantaran kegiatan penambangan akan menggaet kontraktor. Dengan menggunakan sistem bagi hasil, Fahmy memperkirakan pihak kontraktor akan mendapatkan porsi yang lebih besar karena kepemilikan alat dan teknologi yang dibutuhkan. 

Keempat, ormas akan berpotensi berhadapan dengan masyarakat adat atau pemilik lahan/tanah yang terdampak aktivitas pertambangan karena merupakan pemegang WIUPK. 

"itu kalau dikuantifikasikan itu menjadi cost yang lebih besar, dalam bahasa agama mudaratnya. Sementara manfaatnya yang diperoleh sebenarnya enggak besar-besar amat," jelasnya saat dihubungi Bisnis, dikutip Selasa (30/7/2024). 

Doktor lulusan University of Newcastle Australia itu lalu mengingatkan, konsesi tambang yang diberikan PP No.25/2024 itu merupakan bekas tambang yang sebelumnya sudah diolah.

Dia memperkirakan cadangan yang ada dari bekas PKP2B itu pun tidak banyak. Belum lagi, papar Fahmy, penawaran WIUPK ke ormas berlaku hanya dalam jangka waktu lima tahun sebagaimana diatur dalam pasal 83A ayat (6) PP No.25/2004 itu.

"Lima tahun di dunia tambang itu tidak akan memperoleh apapun gitu. Itu yang menurut saya mudaratnya," katanya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper