Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Susul NU & Muhammadiyah, PP Persis Terima Tawaran Kelola Tambang

Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) memutuskan untuk menerima tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita
Aktivitas tambang batu bara di Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. - Bisnis/Husnul Iga Puspita

Bisnis.com, JAKARTA - Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) memutuskan untuk menerima tawaran pemerintah untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum PP Persis Jeje Zaenudin. Jeje menyampaikan, sejak 2 bulan lalu, pihak Persis melakukan kajian dan rapat pleno untuk menentukan sikap ini.

Hasilnya, dari rapat Majelis Penasihat dan Sidang Pleno Dewan Hisbah atau Majelis Fatwa PP Persis yang digelar pada 2-3 Juli 2024 diputuskan organisasi menerima tawaran tersebut.

“Kita sudah putuskan untuk menerima tawaran usaha tambang ini,” ucap Jeje saat dihubungi Bisnis, Selasa (30/7/2024).

Lebih lanjut, Jeje menuturkan bahwa dalam pekan ini, pihaknya bakal mempersiapkan segala persyaratan dan prosedur yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pengelolaan tambang. 

Selain itu, Persis juga bakal mengagendakan untuk melakukan pertemuan dengan pemerintah untuk memastikan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). 

“Serta kawasan mana saja yang tersedia dan potensial dari pertambangan tersebut,” ucap Jeje.

Adapun, langkah PP Persis tersebut menambah daftar ormas keagamaan yang menerima tawaran untuk mengelola WIUPK dari pemerintah.

Sejauh ini, sudah ada Nahdlatul Ulama (NU) yang mengajukan terlebih dahulu izin tambang tersebut, yang kemudian diikuti oleh Muhammadiyah baru-baru ini. 

Adapun, pemerintah memang menawarkan WIUPK bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 25/2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan terdapat enam konsesi tambang eks PKP2B yang akan ditawarkan secara prioritas kepada ormas keagamaan.

Enam konsesi tambang tersebut berasal dari penciutan lahan bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Energy Tbk, dan PT Kideco Jaya Agung.

"Ada KPC, Arutmin, Adaro, MHU, Indika [Kideco], Kendilo," ujar Arifin, Jumat (7/6/2024).

Penawaran WIUPK tersebut akan diprioritaskan kepada enam ormas keagamaan dengan basis massa besar, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), serta ormas dari agama Budha dan Hindu.

Arifin menuturkan, penawaran WIUPK kepada ormas keagamaan ini merupakan upaya dari pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk mendapat sumber pendanaan baru guna mendukung kegiatan-kegiatannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper