Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) masih memproses izin usaha pertambangan khusus (IUPK) bagi Nahdlatul Ulama (NU).
Wakil Menteri Investasi (Wameninves) Yuliot Tanjung menyampaikan, setelah terbitnya Peraturan Presiden No.76 Tahun 2024, payung hukum distribusi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas keagamaan sudah lengkap.
Dengan demikian, permohonan dari badan usaha milik NU untuk mengelola tambang eks perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sudah bisa diproses.
“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama penetapan WIUPK-nya [untuk NU] sudah bisa diterbitkan,” kata Yuliot kepada Bisnis, Kamis (25/7/2024).
Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana memberikan tambang batu bara bekas penciutan lahan PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada PBNU. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyebut, pemberian WIUPK bekas KPC kepada NU merupakan keputusan dari pemerintah.
Baca Juga
Bahlil menyebut, setelah pihak NU mengajukan permohonan untuk mengelola pertambangan, pemerintah mengkaji terkait persyaratan dan kemampuan dari NU.
“Dan kita sudah memutuskan untuk PBNU kita akan mengalokasikan eks PKP2B [perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara] dari KPC,” kata Bahlil saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (11/6/2024).
Adapun, Bahlil mengatakan bahwa setiap ormas keagamaan yang mengajukan izin untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan bakal diverifikasi oleh pemerintah dan akan ditentukan lahan mana yang akan diberikan.
Namun, sebelum ke tahap penentuan lahan, Bahlil menuturkan, pemerintah akan selektif dalam mengeluarkan izin tersebut.
Pemerintah akan memastikan ormas tersebut memiliki badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki dan dikendalikan oleh ormas tersebut. Hal itu dilakukan, kata Bahlil, guna mencegah adanya pemindahtanganan IUPK ke pihak lainnya di luar ormas keagamaan.