Tambang Tak Berkualitas
Oleh sebab itu, Fahmy menilai ormas-ormas seharusnya menolak tawaran pemerintah itu karena benefit (manfaat) yang tidak sepadan dengan cost (biaya) yang akan dikeluarkan. Dia bahkan menilai ormas yang sudah menerima tawaran WIUPK itu blunder dalam mengambil keputusan.
"Keputusan Muhammadiyah [dan NU] blunder karena lebih besar mudharat ketimbang manfaat," tuturnya.
Tambang Tak Berkualitas
Ketua Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan ormas keagamaan bisa mengelola IUPK yang dialokasikan dari bekas tambang (relinguishment), asalkan memiliki badan usaha resmi yang berbadan hukum dan dikontrol 100% oleh pengurus pusatnya.
Dia juga memperingatkan bahwa bekas pengembalian wilayah tambang eks PKP2B tersebut umumnya merupakan wilayah tambang yang kurang menarik bagi pemilik awalnya, baik dari segi sumber daya dan cadangan, infrastruktur, geografi, geologi, sosial dan lain-lain.
"Bisa saja cadangan yang tersisa tinggal sedikit atau kualitasnya kurang bagus, secara geologi sulit untuk ditambang, jaraknya yang cukup jauh ke pelabuhan, masuk kawasan hutan atau secara sosial sulit untuk diselesaikan," jelasnya.
Baca Juga
Untuk itu, sebelum mulai menambang, badan usaha di bawah ormas yang menerima penawaran WIUPK itu harus melakukan due diligence secara menyeluruh untuk mengkaji segala aspek dalam rangka memenuhi kelayakan investasi.
Menurut Rizal, ada tiga hal yang harus dipastikan agar suatu investasi bisa secara teknis dilakukan yakni tersedianya teknologi; secara komersial menguntungkan dan memenuhi kriteria investasi seperti NPV, RoI dan payback period; dan secara politik sosial dapat diterima untuk dikembangkan.
"Kegiatan yang harus dilakukan dimulai dari eksplorasi, FS/Amdal, konstruksi dan penambangan harus dilakukan dengan benar agar rencana investasi tersebut sesuai harapan organisasi," jelasnya.