Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Simak! Begini Cara Cetak NPWP Online Tanpa Ribet

Proses pengajuan administrasi pajak kini semakin mudah. Berikut ini panduan cara cetak NPWP online tanpa ribet.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA – Membayar pajak merupakan kewajiban bagi seorang warga negara. Di tengah momentum digitalisasi, proses pengajuan administrasi pajak kian mudah karena dapat dilakukan secara online. Lantas, bagaimana cara cetak NPWP online?

Salah satu terobosan yang memudahkan masyarakat untuk membayar pajak yakni kehadiran layanan cetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online atau disebut NPWP elektronik. Hal itu dinilai efisien karena bakal menghemat waktu masyarakat.

Fungsi NPWP elektronik sendiri sama dengan NPWP fisik. Bedanya, hanya terletak di proses pengajuan dan pencetakannya saja. Lantas bagaimana cara mencetak NPWP secara online? Berikut panduannya!

Cara Cetak NPWP Elektronik:

  1. Masuk ke laman Direktorat Jenderal Pajak Online melalui situs https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
  3. Klik menu Informasi. Kemudian, akan muncul NPWP Elektronik
  4. Klik Kirim e-mail. Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP Elektronik langsung ke e-mail yang Anda daftarkan
  5. Cek pesan masuk di e-mail
  6. Unduh NPWP Elektronik, Anda juga dapat mencetak kartu NPWP tersebut secara mandiri

Namun demikian, bila wajib pajak belum mendaftar NPWP, Anda dapat terlebih dahulu mendaftarkan diri yang dapat dilakukan secara online. 

Cara Mendaftar NPWP Secara Online:

  1. Lakukan registrasi atau membuat akun di laman ereg.pajak.go.id
  2. Klik Daftar untuk membuka akun
  3. Masukkan alamt e-mail aktif serta kode captcha
  4. Lakukan verifikasi dengan membuka email yang didaftarkan
  5. Login kembali dengan menggunakan email dan password yang telah terdaftar
  6. Isi dan lengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan lalu unggah
  7. Selanjutnya, status pendaftaran NPWP akan muncul di menu dashboard e-Reg Pajak. Lalu, jangan lupa untuk klik ‘Kirim Token’ untuk mengirimkan nomor token ke email
  8. Kemudian, salin nomor token tersebut untuk dimasukkan ke dalam menu dashboard e-Reg, lalu klik ‘Kirim Permohonan’
  9. Proses selesai. Apabila berhasil dan disetujui, maka kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper