Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Telat Lapor SPT Pajak Tahunan Kena Denda, Cek Cara Pelunasannya

Denda telat lapor SPT Tahunan pribadi akan dikenakakan bagi wajib pajak yang belum melapor.
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) telah berakhir pada 31 Maret 2024, sementara WP Badan berakhir pada 30 April 2024. Bagi WP OP yang terlambat melapor dan membayar pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlahan  mengirimkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Setelah menerima STP, WP tidak perlu panik. WP harus segera melakukan pelunasan tagihan pajak yang dapat dilakukan secara online.

Sistem pajak di Indonesia menganut self-assessment, di mana WP diberi kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.

Pemerintah menetapkan sanksi bagi WP yang tidak menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang menetapkan sanksi administrasi berupa denda.

WP OP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda sebesar Rp100.000. Selain itu, baik WP Orang Pribadi maupun Badan yang tidak menyampaikan SPT juga dapat dikenai sanksi pidana.

Menurut Pasal 39 ayat (1) UU tersebut, sanksi pidana berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Hingga 31 Maret 2024, terdapat 12.987.904 pelaporan SPT Tahunan untuk masa pajak 2023. Sementara itu, jumlah WP yang diharuskan melapor SPT mencapai 19.273.374 WP.

Berikut Langkah Pelunasan denda telat lapor spt tahunan pribadi  

  • Login di pajak.go.id 
  • Pilih menu 'Bayar' 
  • Klik 'e-Billing'
  • Pilih kode jenis pajak '411125 PPh Pasal 25 Orang Pribadi' dan kode jenis setoran '300-STP'
  • Lalu pilih masa dan tahun pajak sesuai STP 
  • Masukkan nomor ketetapan dan jumlah tagihan sesuai STP
  • Klik buat 'Kode Billing' 
  • Pastikan data yang keluar dalam surat setoran elektronik sudah benar, klik 'Cetak' 
  • Lakukan pembyaran di Kantor Pos, bank persepsi, atau m-Banking. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper