Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Pajak: 400.000 Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mencatat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99%.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.
Ilustrasi pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. JIBI/Feni Freycinetia.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) telah mencapai 99%.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, dalam acara Spectacular dalam rangka memperingati Hari Pajak 2024, Minggu (14/7/2024).

Suryo mengatakan, dengan pencapaian 99% tersebut, masih ada sebanyak 400.000 wajib pajak yang belum memadankan NIK dan NPWP.

“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP sudah mencapai 99%. Tinggal 400.000 mungkin yang belum selesai kami padankan,” katanya.

Suryo mengatakan, pemadanan NIK dan NPWP tersebut akan terus dilakukan seiring dengan layanan perpajakan yang juga mulai menggunakan NIK atau NPWP dengan format 16 digit angka.

Pada kesempatan sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti, menyampaikan terhitung 1 Juli 2024, terdapat tujuh layanan administrasi yang dapat diakses menggunakan NIK, NPWP 16 digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Namun demikian, wajib pajak tetap dapat menggunakan NPWP format lama dengan 15 digit angka untuk layanan selain tujuh layanan tersebut. 

Sementara itu, bagi pihak lain yang terdampak NIK sebagai NPWP maupun NPWP 16 digit, DJP memberikan waktu penyesuaian sistem sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 

Pihak lain yang dimaksud adalah badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper