Bisnis.com, JAKARTA - Penyelidikan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap produk impor expansible polystyrene atau EPS dengan kode HS 3903.11.10 resmi diperpanjang.
Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak mengatakan, penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut dilakukan terhadap produk impor EPS dari negara Taiwan, China, dan Vietnam. Menurutnya, inisiasi penyelidikan perpanjangan BMTP tersebut dilakukan KPPI setelah menerima permohonan resmi dari PT Kofuku Plastic Indonesia pada 21 Juni 2024.
Usai menerima laporan tersebut, KPPU menemukan fakta adanya bukti awal terkait dengan kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami PT Kofuku Plastic Indonesia. Hal itu terlihat dari penurunan indikator kinerja industri dalam negeri pada periode 2021-2023 yang mencakup penurunan produksi, penjualan domestik, produktivitas, kapasitas terpakai dan laba.
"Pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan penyesuaian strukturalnya secara optimal," ujar Franciska dalam keterangannya, Selasa (23/7/2024).
Secara terperinci, Franciska menjelaskan bahwa PT Kofuku Plastic Indonesia menginformasikan program penyesuaian struktural yang mereka lakukan baru mencapai 27,74%. Menurut korporasi tersebut realisasi itu cenderung kecil.
Franciska mengatakan, pengenaan BMTP yang sebelumnya telah dilakukan selam tiga tahun terhadap produk impor tersebut ternyata belum cukup bagi industri dalam negeri membuat penyesuaian struktural.
Baca Juga
"Oleh karena itu, pemohon meminta KPPI untuk memperpanjang pengenaan BMTP agar PT Kofuku Plastic Indonesia dapat menyelesaikan program penyesuaian struktural dan bersaing dengan barang impor,” beber Franciska.
Untuk diketahui, impor expansible polystyrene pada 2023 paling banyak berasal dari Taiwan dengan pangsa impor hingga 47,09%. Selanjutnya, mengekor impor dari China sebesar 37,56%, dan Vietnam sebesar 13,36%. Selain ketiga negara tersebut, pangsa impor dari negara berkembang lainnya masih di bawah 3% dari total impor pada tahun yang sama.
"KPPI mengundang semua pihak yang memiliki kepentingan [interested parties] untuk mendaftarkan diri sebagai pihak yang berkepentingan agar dapat mengikuti dengar pendapat [hearing], selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024," katanya.