Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Safeguard Impor Kain Diharapkan Mampu Gairahkan Kembali Industri Tekstil

Pemberlakuan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap kain dan karpet diharapkan mampu mengamankan daya saing produk tekstil lokal.
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) menilai besaran tarif bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap kain dan karpet terbaru sudah cukup adil bagi pelaku usaha saat ini. 

Kebijakan safeguard ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2024 dan PMK No. 49/2024 yang akan berlaku sejak diundangkan pada 6 Agustus 2024. Artinya, safeguard untuk kain akan berlaku besok, Jumat (9/8/2024).

Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, pelaku usaha telah menunggu 2 tahun sejak BMTP kain terakhir kali diberlakukan pada September 2022 lalu dan tak diperpanjang sejak saat itu. 

"Ini bea masuknya menggunakan nilai, jadi kalau dikonversi kira-kira sekitar 10-30%, jadi harga impor akan naik sekitar itu," ujar Redma kepada Bisnis, Kamis (8/8/2024). 

Tarif yang diberlakukan dan tercatat dalam lampiran PMK merupakan hasil rekomendasi dari Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI). Dia menilai besaran tarifnya sudah cukup adil bagi pelaku usaha saat ini. 

Menurut Redma, terbitnya PMK tersebut sudah sangat terlambat lantaran sudah banyak pabrik kain yang tutup. Kondisi itupun berdampak pada hulu tekstil, utamanya serat. Padahal, safeguard sudah direkomendasikan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian sejak 2022 lalu. 

"Ini menunjukkan buruknya kinerja Kemenkeu yang tidak mau mendengarkan kementerian teknis dan merasa bisa jumawa memiliki kewenangan," jelasnya. 

Di sisi lain, Redma menerangkan bahwa yang paling penting yaitu pelaksanaan di lapangan. Dalam hal ini, dia meminta penerapan BMTP tersebut dapat berjalan sesuai dengan tujuannya untuk mengamankan daya saing produk lokal. 

Dia berharap dengan pemberlakuan BMTP ini ke depan pelaku usaha industri dalam negeri akan membenahi kembali struktur industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dan kembali berkontribusi pada pembangunan ekonomi.

"Jangan sampai PMK ini dipencundangi sendiri oleh Kemenkeu melalui kinerja buruk Bea Cukai, selama Bea Cukai dan menkeu melegalkan praktik impor borongan, PMK ini akan menjadi percuma," tuturnya. 

Lebih lanjut, Redma menyoroti sejumlah pihak yang mencemaskan terkait kenaikan harga dan dampak inflasi sebagai dampak dari pengenaan BMTP. 

Namun, menurut dia, seharusnya dipikirkan bahwa dampak negatif dari barang murah impor yang telah menurunkan daya beli masyarakat yang turun dan buruh yang telah kehilangan lapangan pekerjaan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper