Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RI Dibanjiri Impor Tekstil Ilegal, Negara Rugi Rp6,2 Triliun!

Kemenkop UKM membeberkan sederet kerugian yang harus ditanggung negara dari maraknya produk impor ilegal, termasuk impor tekstil ilegal.
Mendag Zulhas dan Satgas Impor Ilegal mengamankan sejumlah barang selundupan senilai total Rp40 miliar, Jumat (26/7/2024). / BISNIS -Dwi Rachmawati
Mendag Zulhas dan Satgas Impor Ilegal mengamankan sejumlah barang selundupan senilai total Rp40 miliar, Jumat (26/7/2024). / BISNIS -Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membeberkan sederet kerugian yang harus ditanggung negara dari maraknya produk impor ilegal.

Plt. Deputi Bidang UKM KemenKopUKM, Temmy Setya Permana, mengatakan, serbuan produk impor khususnya produk jadi atau consumer good telah menyebabkan pasar di dalam negeri terdistorsi. Bahkan, serbuan produk impor bukan hanya memukul UMKM, tapi juga industri besar di sektor tekstil dan produk tesktil (TPT).

"Pasar kita sedang tidak baik-baik saja, jangankan UMKM, usaha besarpun sekarang merasakan dampaknya dengan masifnya produk impor," kata Temmy di KemenKopUKM, Selasa (6/8/2024).

Bahkan, Temmy menduga kuat banyak impor TPT HS 60-63 (pakaian jadi) yang ilegal seiring adanya selisih data ekspor dari China dengan data impor dari Badan Pusat Statistik (BPS) hingga 50%.

"Ada 50% nilai impor yang tidak tercatat, artinya kita menduga ini adalah produk yang masuk secara ilegal. Ini kita sinyalir akan mendistorsi pasar," ujarnya.

Temmy mengungkapkan besarnya peredaran produk impor ilegal telah menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi Indonesia. Di antaranya, kehilangan potensi serapan tenaga kerja hingga 67.000, dengan total pendapatan karyawan sebesar Rp2 triliun. 

Selain itu, Indonesia juga kehilangan potensi PDB di sektor TPT sebesar Rp11,83 triliun per tahun. Alhasil, kerugian pajak atas produk impor ilegal itu ditaksir mencapai Rp6,2 triliun.

"Ini yang hitung-hitungan sederhana yang kita simulasikan tentu kita akan perdalam lagi angka-angkanya," ucapnya.

Oleh karena itu, Temmy menegaskan bahwa pihaknya mengusulkan sejumlah solusi dalam mengendalikan gempuran produk impor ilegal. Di antaranya dengan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) yang tinggi terhadap impor produk jadi. 

Selain itu, Kemenkop UKM juga mendukung adanya insentif untuk retrukturisasi mesin dalam bentuk pembebasan bea impor. Di sisi lain, revisi UU Anti Monopoli juga perlu dilakukan seiring berkembangnya pasar digital saat ini.

"Kami mendorong terkait dengan penyusunan regulasi persaingan usaha tidak sehat baik di pasar offline maupun online, UU kita kan tahun 1999 waktu itu belum ada belanja online, kita mendorong agar ada penyegaran regulasi," ucap Temmy.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper