Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mewajibkan importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) untuk menyertakan surat keterangan asal (SKA) nonpreferensi importasi barang yang dikenakan tindakan pengamanan atau safeguard.
Kewajiban itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.16/2024 tentang Ketentuan Asal Barang dan SKA, yang mulai berlaku pada 12 Juli 2024.
“Importir yang mengimpor barang yang dikenai tindakan pengamanan perdagangan dari negara yang dikecualikan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan harus menyertakan SKA pada setiap impor,” bunyi Pasal 2 ayat (2) beleid itu, dikutip Minggu (11/8/2024).
Adapun, importir akan dikenakan safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika tidak menyertakan SKA tersebut.
Lebih lanjut, Zulkifli menuturkan, Permendag No.16/2024 juga menjadi pedoman penelitian asal barang dan SKA nonpreferensi saat importasi oleh otoritas kepabeanan Indonesia, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penelitian meliputi kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.
Baca Juga
Sebelumnya, pemeriksaan penelitian SKA di lapangan sempat terkendala lantaran standar penerbitan SKA nonpreferensi berdasarkan ketentuan asal negara pengekspor, sebagaimana tercantum dalam Permendag No.37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap Barang Impor yang Dikenakan Tindakan Pengamanan (Safeguard).
“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat menjadi pedoman dalam penelitian SKA impor atas barang yang dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” ujar Zulkifli dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (11/8/2024).
Politisi PAN itu mengharapkan, hadirnya regulasi ini dapat membuat kebijakan safeguard menjadi lebih efektif dan dapat mengatasi sengketa pemungutan BMTP di lapangan.
Selain itu, adanya beleid ini menjadi salah satu upaya Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencegah ancaman kerugian yang dialami industri dalam negeri akibat banjirnya barang impor atau perdagangan yang tidak adil.
“Di sisi lain, Permendag ini akan lebih menjamin keberhasilan tindakan pemulihan [remedy] terhadap kerugian industri dalam negeri,” pungkasnya.