Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan jenis alat dan bahan yang mendapatkan pembebasan bea masuk, yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 32/2024 yang diteken pada 20 Mei 2024 dan berlaku per 4 Agustus 2024, alat mencakup instalasi, mesin, dan permesinan.
Alat tersebut semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
Sementara bahan terdiri dari semua bahan fisika, bahan biologi dan/atau bahan kimia habis pakai yang semata-mata digunakan untuk pemantauan, pemrosesan, dan/atau pemanfaatan limbah.
"[Tujuannya] agar pada saat pembuangan tidak mencemari dan merusak lingkungan dalam rangka mencegah atau mengendalikan pencemaran lingkungan," tulis Pasal 1 beleid tersebut, dikutip pada Kamis (8/8/2024).
Mengacu Pasal 2 beleid tersebut, pembebasan bea masuk dapat diberikan terhadap alat atau bahan dari luar daerah pabean maupun pusat logistik berikat.
Baca Juga
Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran alat atau bahan asal luar daerah pabean dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan bebas, kawasan ekonomi khusus.
Sebagai catatan, impor alat bahan ini hanya boleh dilakukan oleh badan usaha maupun pihak ketiga.
Meski demikian, tidak semua impor alat bahan tersebut mendapat pembebasan bea masuk.
Hanya alat atau bahan yang belum diproduksi di dalam negeri sesuai dengan daftar barang yang ditetapkan Kementerian Perindustrian, berhak mendapatkan fasilitas tersebut.
Selain itu, barang impor yang sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan atau barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan, juga berhak mendapatkan fasilitas ini.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menegaskan bahwa kebijakan ini sebagai upaya untuk mencegah pencemaran lingkungan.
Utamanya, bagi badan usaha yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah, ataupun kegiatan usaha yang menimbulkan limbah seperti rumah sakit.
"Pembebasan bea masuk merupakan upaya Bea Cukai dalam mendukung upaya pencegahan pencemaran lingkungan dan menjaga kelestarian alam, diharapkan fasilitas ini dapat dimanfaatkan oleh badan usaha di Indonesia," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (8/8/2024).