Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk menerbitkan aturan pengamanan atas praktik dumping yang menjadi biang kerok terpuruknya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) hingga terjadi gelombang PHK.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan kebijakan antidumping berupa safeguard atau Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) tak kunjung direalisasikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kita yang seharusnya cepat mengantisipasinya dengan pengambilan kebijakan trade remedies berupa kebijakan anti-dumping dan safeguard, serta kebijakan nontariff lainnya," kata Agus dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (21/6/2023).
Agus menuturkan, sebelumnya pemerintah memberlakukan BMTP Kain yang masa berlakunya telah berakhir pada 8 November 2022 dan hingga saat ini belum terbit perpanjangannya.
Padahal, perpanjangan BMTP Kain telah disetujui, tetapi hingga saat ini belum terbit PMK yang menjadi dasar pelaksanaannya. Menurut Agus, Menkeu Sri Mulyani tidak konsisten terkait kebijakan dan pernyataannya baru-baru ini.
Sri Mulyani belakangan menyalahkan praktik dumping yang dilakukan negara produsen TPT. Namun di sisi lain, Kemenkeu dinilai lambat atau tidak kunjung membuat kebijakan untuk pengamanan pasar TPT di dalam negeri.
Baca Juga
"Keberhasilan upaya tersebut harus dilakukan secara komprehensif, tidak cukup oleh Kementerian Perindustrian sendiri karena kewenangannya tidak hanya di Kementerian Perindustrian saja," tuturnya.
Sebagaimana diketahui produk-produk barang jadi buatan Indonesia seperti pakaian jadi dan alas kaki telah diakui dan mendapatkan tempat tersendiri di negara tujuan ekspor, di antaranya adalah Amerika Serikat, Jepang, dan beberapa negara Uni Eropa.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini terjadi penurunan ekspor yang diakibatkan oleh permasalahan geopolitik global yang berimplikasi pada terjadinya penurunan daya beli dari konsumen di negara tujuan ekspor," terangnya.
Terlebih, kini akses pasar ekspor semakin sulit karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tariff barrier dan nontariff barrier di negara tujuan ekspor.
Untuk itu, agar kondisi industri TPT nasional terus terjaga di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik.
Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.
“Selain itu, terdapat hasil produksi TPT di dunia yang tidak terserap oleh negara tujuan ekspor yang saat ini menerapkan restriksi perdagangan," imbuhnya.
Alhasil, terjadi oversupply sehingga negara produsen melakukan dumping dan mencoba untuk mengalihkan pasar ke negara-negara yang tidak memiliki proteksi pasar dalam negeri, salah satunya ke Indonesia.
Praktik ini menunjukkan bahwa setiap negara produsen berusaha untuk melindungi industri dalam negerinya dengan mengambil kebijakan dumping dan hal ini merupakan suatu hal yang biasa dilakukan.