Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Franciska Simanjuntak merespons soal kekhawatiran munculnya tindakan retaliasi saat pemerintah menerapkan tarif bea masuk yang tinggi terhadap produk impor asal China.
Franciska mengatakan, pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) maupun bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) memiliki dasar hukum yang secara terperinci dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2011. KPPI maupun Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menjadi otoritas yang berhak melakukan penyelidikan terhadap produk impor yang diduga merugikan industri dalam negeri.
"Jadi apa yang kami lakukan ini sudah pasti sejalan dengan komitmen kita di WTO [World Trade Organization]," ujar Franciska di Kementerian Perdagangan, Senin (15/7/2024).
Dia menuturkan, setiap proses yang dilakukan KPPI maupun KADI terhadap pengamanan perdagangan di Indonesia selalu dilaporkan kepada WTO dan kemudian disebarkan ke seluruh anggota WTO.
Seluruh proses penyelidikan terhadap produk impor tersebut, kata Franciska, telah melalui tahapan dan kriteria yang sesuai dengan agreement on safeguard dan agreement on anti-dumping. Menurutnya, setiap negara anggota WTO juga berhak melakukan hal serupa apabila dirasa produk impor yang masuk ke negaranya telah berdampak terhadap industri nasional.
"Jadi dengan ini maka kami mungkin bisa menyatakan kalau negara-negara lain juga melakukan dan mempunyai hak yang sama seperti yang kami lakukan apabila syarat-syarat terpenuhi untuk penerapan BMAD dan BMTP," jelasnya.
Baca Juga
Diberitakan Bisnis.com, Senin (1/7/2024), rencana Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menaikkan bea masuk sebesar 100% hingga 200% dinilai berisiko terhadap ekspor Indonesia ke China.
Direktur Eksekutif Center for Strategic and International Studies (CSIS) Yose Rizal Damuri mengatakan, pada dasarnya setiap negara diperbolehkan menaikkan bea masuk terhadap suatu produk impor. Namun, dia pun blak-blakan bahwa pengenaan BMAD yang terlalu tinggi terhadap produk impor berisiko terhadap munculnya aksi retaliasi dari negara asal. Bisa saja, China kemudian berbalik menerapkan bea masuk yang tinggi terhadap produk eskpor Indonesia.
"Ini harus diperhitungkan juga, apalagi kalau kita menaikkan BMAD dan belum ada bukti dumping, itu artinya kita membuka kemungkinan adanya retaliasi," tuturnya.