Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan siap dilibatkan dalam aturan bea masuk produk impor China hingga 200% yang berisiko menimbulkan praktik monopoli dan kartel di dalam negeri.
Adapun, permintaan pelibatan KPPU dalam kajian rencana kebijakan bea masuk hingga 200% itu datang dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Para pengusaha minta agar KPPU bisa terlibat dalam penelaah rencana kebijakan tersebut sebelum diimplementasikan agar praktik monopoli dan kartel bisa dihindari.
Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha mengatakan, penetapan bea masuk hingga 200% perlu didukung oleh kajian yang mendalam dan spesifik terlebih dahulu ihwal efektivitas dalam menanggulangi banjir produk impor asal China.
"Melibatkan KPPU juga untuk menentukan tarif impornya 200% itu penting," ujar Eugenia saat ditemui di KPPU, Rabu (3/7/2024).
Kendati begitu, dia mengaku KPPU belum mendapati permintaan dari pemerintah untuk terlibat mengkaji rencana kebijakan tersebut, meskipun siap untuk berkontribusi.
"Belum ada koordinasi sejauh ini," ungkapnya.
Baca Juga
Eugenia pun menegaskan bahwa pihaknya mendukung kebijakan pengenaan bea masuk yang tinggi untuk produk impor. Namun, dia menekankan agar restriksi itu tidak menyertakan produk bahan baku maupun bahan penolong industri.
"Kami mendukung kebijakan tersebut untuk produk jadi seperti produk yang dipakai langsung konsumen," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Perdagangan, Kadin, Juan Permata Adoe mendorong adanya pendampingan dari Komisi Pengawas Persaiangan Usaha (KPPU) untuk menelaah wacana kebijakan bea masuk ratusan persen terhadsp produk impor sebelum difinalkan. Dengan begitu, risiko tindakan monopoli hingga penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari saat kebijakan bea masuk hingga 200% itu diterapkan.
Dia menekankan agar rencana restriksi impor diharapkan tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku maupun bahan penolong. Sebab, iklim usaha dan investasi tetap harus terjaga dengan baik demi industri yang lebih berdaya saing.
Oleh karena itu, Kadin mendesak agar dilakukan peninjauan mendalam oleh pemerintah terhadap HS Code atau barang impor yang bakal terdampak dari wacana bea masuk 200%. Para pengusaha meminta agar rencana restriksi itu tidak menyertakan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda.
"Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari sehingga bisa mendukung peningkatan kinerja ekspor," ujar Juan dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2024).