Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeklaim bahwa pembahasan rencana pengenaan bea masuk produk impor hingga 200% telah melibatkan pelaku usaha.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan besaran bea masuk atas produk impor bisa mencapai 200%.
"Iya, sudah [berkoordinasi] dengan asosiasi. Besarannya bisa saja sampai 200% tergantung hasil penyelidikan," ujar Budi saat dihubungi, Rabu (3/7/2024).
Kendati begitu, Budi mengaku belum bisa menyebutkan komoditas atau produk apa saja yang bakal dikenakan bea masuk yang tinggi hingga ratusan persen itu. Musababnya, kata dia, pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI).
Nantinya, Budi menyebut, pengenaan bea masuk bakal ditetapkan melalui mekanisme bea masuk tindakan pengamanan (BMTP).
"Komoditasnya juga sedang dilakukan penyelidikan, kita tunggu prosesnya sesuai ketentuan," jelasnya.
Baca Juga
Secara terpisah, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangangan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Juan Permata Adoe menekankan agar rencana restriksi impor diharapkan tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam negeri untuk mendapatkan bahan baku maupun bahan penolong. Sebab, iklim usaha dan investasi, kata dia, tetap harus terjaga dengan baik demi industri yang lebih berdaya saing.
Oleh karena itu, Kadin mendesak agar dilakukan peninjauan mendalam oleh pemerintah terhadap HS Code atau barang impor yang bakal terdampak dari wacana bea masuk 200%. Para pengusaha meminta agar rencana restriksi itu tidak menyertakan produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri dan produk dengan spesifikasi yang berbeda.
"Sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari sehingga bisa mendukung peningkatan kinerja ekspor," ujar Juan dalam keterangan resmi, Rabu (3/7/2024).
Pemerintah diminta tidak serta-merta mengeluarkan kebijakan tanpa berkoodinasi dengan pelaku usaha. Penyusunan kebijakan pengenaan bea masuk barang impor hingga ratusan persen dianggap perlu melibatkan melibatkan pelaku usaha agar implementasinya tidak menuai persoalan baru.
"Ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memastikan akan segera menerapkan bea masuk barang impor 100%-200%. Hal tersebut dilakukan untuk menekan masuknya barang impor di pasar domestik yang lambat laun akan mematikan sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam negeri.
“1-2 hari ini sedang menyempurnakan aturannya, mudah-mudahan pekan depan selesai,” ungkap Zulkifli usai Opening Ceremony Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) dan Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2024, di Trans Convention Center Bandung, Jumat (28/6/2024).
Menurut Mendag, hampir seluruh barang impor siap pakai akan dikenakan bea masuk yang rata-rata berkisar di atas 100%. Beberapa di antaranya seperti produk kecantikan (beauty), alas kaki, pakaian jadi, TPT (tekstil dan produk tekstil) dan keramik. Seluruhnya akan dikenakan bea masuk di atas 100%.
“Kita mengendalikan impor agar tidak mematikan produk industri dalam negeri,” jelasnya.