Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rencana Bea Masuk 7 Komoditas, Serikat Pekerja Respons Begini

Serikat Pekerja Nasional (SPN) buka suara mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan Bea Masuk untuk tujuh komoditas.
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian
Truk dan kontainer berderet di Terminal Kontainer IPC, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta pada Jumat (10/12/2021). - Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Nasional (SPN) buka suara mengenai rencana pemerintah untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas.

Komoditas itu yakni tekstil dan produk (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki.

Sekretaris Jenderal DPP SPN, Catur Andarwato, menyebut bahwa pihaknya mempersilahkan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membuat regulasi, tetapi harus aspiratif.

“Artinya jangan hanya secara parsial memikirkan salah satu sektor, seharusnya multisektor dipikirkan termasuk dalam ini aspek buruh, aspek pekerja. Ada tidak implikasi dari terbitnya regulasi yang mereka keluarkan,” kata Catur kepada awak media di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (8/7/2024).

Dia mengharapkan agar kebijakan yang dibuat oleh pemerintah melibatkan sektor terkait, termasuk serikat pekerja. Pasalnya, pekerja yang paling pertama menanggung akibatnya jika pemerintah salah membuat aturan.

Ketua Bidang Advokasi DPP SPN, Sumiati, menambahkan, pemerintah harus memerhatikan aspirasi dari pihak-pihak yang terdampak dari regulasi tersebut. 

“Karena proses regulasi itu kan harus melibatkan partisipasi masyarakat terdampak sehingga akan berdampak keadilan dan kebermanfaatan,” ujarnya.

Pekan lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut bahwa sebanyak tujuh komoditas akan dikenakan BMAD dan BMTP. Kebijakan ini dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri, sesuai dengan aturan yang ada baik nasional maupun yang telah disepakati oleh lembaga dunia seperti Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menuturkan, penetapan BMTP akan dihitung berdasarkan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terhadap banyaknya produk impor yang masuk dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Sementara BMAD akan ditentukan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Oleh karena itu, dia belum dapat membeberkan berapa besaran BMAD dan BMTP yang akan dikenakan terhadap tujuh komoditas tersebut. Pernyataan ini sekaligus meluruskan wacana penerapan bea masuk barang impor di kisaran 100%-200%.

“Nanti dihitung bisa 50%, 100%, bisa sampai 200%, tergantung seberapa hasil dari KPPI dan KADI,” kata Zulhas di Kantor Kemendag, Jumat (5/7/2024).

Adapun, BMAD dan BMTD ini nantinya akan dikenakan kepada semua negara yang mengimpor 7 komoditas ini ke Indonesia. 

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, menyebut bahwa pemerintah sejauh ini belum berencana untuk merevisi Permendag No.8/2024.

Sebagai gantinya, pemerintah akan mengenakan BMAD dan BMTP untuk sejumlah komoditas impor.

“Belum ada rencana revisi [Permendag No.8/2024]. Mekanismenya tidak dengan Permendag itu, kita kasih solusinya dengan mengenakan bea masuk, yang seperti dijelaskan Pak Menteri tadi,” pungkasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper