Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Mau Pungut Bea Masuk, Pengusaha Sebut Impor Ilegal Bakal Makin Marak

Hippindo menilai rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk terhadap sejumlah komoditas akan membuat impor ilegal kian marak.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menilai rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk terhadap sejumlah komoditas akan membuat impor ilegal semakin berjaya.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah mengatakan wacana tersebut akan membuat importir legal sulit untuk mendatangkan barang ke Indonesia lantaran dikenakan pungutan-pungutan yang cukup besar. Menurutnya hal itu akan semakin menyuburkan pasar impor produk ilegal di Indonesia

“Dengan bea masuk itu akan membuat impor ilegal makin berjaya. Kalau udah dinaikin 200% pasti masuknya tidak resmi,” kata Budihardjo dalam konferensi pers di Sarinah, Jumat (5/7/2024).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara menilai bahwa rencana tersebut tidak tepat sasaran dan bukan solusi yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor.

Menurutnya, pemerintah harus mengindentifikasi masalah yang ada dengan baik sehingga kebijakan yang dikeluarkan efektif untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke Indonesia.  

“Artinya tepat sasaran pada impor yang harus memang dibatasi atau bahkan dilarang. Tetapi industri retailnya tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dia menyebut, produk impor yang harus dibatasi adalah barang-barang dengan harga murah. Pasalnya, ini membuat produk lokal sulit untuk bersaing.

Selain itu, dia memastikan bahwa produk-produk dengan harga murah itu masuk melalui jalur ilegal. “Kenapa barang-barang impor ini bisa lebih rendah? Karena barang-barang ini masuknya tidak melalui jalur yang benar, nggak bayar pajak, dan sebagainya,” ungkapnya.

Alih-alih berencana untuk mengenakan bea masuk untuk produk impor, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang dapat mengurangi impor ilegal.

Sebelumnya, pemerintah berencana menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD) dan bea masuk antidumping (BMAD) untuk beberapa komoditas impor. 

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, kebijakan ini diambil untuk mengendalikan perdagangan domestik terhadap produk impor yang mengancam industri dalam negeri. 

Dia menyebut, maraknya produk impor di dalam negeri telah membuat banyak pabrik tutup dalam beberapa tahun terakhir, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah saat ini tengah menunggu hasil perhitungan BMTD oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan besaran bea masuk ketujuh komoditas tersebut.

“Lagi dihitung [bea masuk],” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).

Adapun pernyataan itu disampaikan Zulhas sekaligus untuk meluruskan wacana penerapan bea masuk barang impor yang sempat dilontarkannya beberapa waktu lalu. Kala itu, dia menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor 100%-200%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Reni Lestari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper