Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengenakan bea masuk antidumping atau BMAD untuk produk ubin keramik asal China, usai terbukti melakukan praktik dumping.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, bea masuk antidumping merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian.
“Iya [akan dikenakan BMAD],” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso kepada Bisnis, Rabu (3/7/2024).
Kendati begitu, Budi belum dapat menyampaikan besaran BMAD yang akan dikenakan terhadap produk ubin keramik asal Negeri Tirai Bambu tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah menunggu hasil finalisasi BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Sekarang sedang finalisasi terkait BMAD oleh KADI, kita tunggu hasilnya ya,” ujarnya.
Menurut catatan Bisnis, Rabu (3/7/2024), KADI melaporkan bahwa produk keramik impor asal China terbukti melakukan praktik dumping atas barang yang diselidiki yang dilakukan perusahaan yang berasal dari China sebesar 100,12%-199,88%.
Baca Juga
Akibat praktik tersebut, KADI menyebut bahwa Indonesia mengalami kerugian material. Hal ini dapat dilihat dari menurunnya laba, harga dalam negeri, utilisasi kapasitas, dan Return on Investment (ROI).
Selain itu, terdapat hubungan kausal antara dumping dengan kerugian yang dinyatakan dengan adanya dampak volume baik secara absolut dan relatif, dan adanya dampak harga secara price undercutting, price depression, dan price suppression.
Atas temuan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto mendesak pemerintah dalam hal ini Kemendag dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur BMAD untuk produk ubin keramik asal China.
Edy menilai, besaran BMAD dikenakan mulai dari 100,12%-155% untuk kelompok berkepentingan yang kooperatif, sedangkan untuk perusahaan yang tidak kooperatif selama penyelidikan dikenakan sebesar 199%. Menurutnya, besaran BMAD ini sebagai bentuk keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan industri keramik nasional.
“Karena sudah bisa dipastikan masa tenggang sejak dikeluarkan surat KADI tersebut sampai dikeluarkannya PMK BMAD akan dimanfaatkan oleh importir untuk melakukan importasi secara masif guna menghindari bea masuk yang baru,” jelas Edy dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).