Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menuntut dicabutnya regulasi kebijakan dan aturan impor yang diatur dalam Permendag No.8/2024.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, kalangan buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kemendag di Jl M.I. Ridwan Rais, usai mengadakan aksi di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Dalam aksi demo tersebut, para buruh mendesak untuk bertemu dengan pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Tidak ada tawar menawar. Kami minta 20 orang bisa masuk ke dalam ruangan untuk audiensi atau kita akan kembali tutup jalan,” ujar salah satu demonstran di atas mobil komando, Rabu (3/7/2024).
Aksi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu sempat menutup jalan sehingga menyebabkan kemacetan panjang di sepanjang Jl M.I. Ridwan Rais, Jakarta Pusat sekitar 10 hingga 15 menit.
Di tengah kondisi itu, para buruh terus mendesak Kemendag untuk membuka ruang audiensi.
Baca Juga
“Saya berharap secepat-cepatnya Kementerian Perdagangan bisa membuka ruang audiensi untuk 20 pimpinan KSPI,” teriaknya.
Kemudian tepat pukul 13.34 WIB, sebanyak 20 orang perwakilan buruh diizinkan untuk bertemu dengan petinggi Kemendag. Rombongan buruh yang masuk itu dipimpin oleh Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan.
Tampak 20 orang buruh tersebut dikawal ketat oleh sejumlah pihak kepolisian dan satpam saat memasuki gedung Kemendag. Namun, belum dipastikan siapa yang akan ditemui para buruh tersebut.
Adapun hingga saat ini, aksi demo masih terus berlangsung sembari menunggu hasil audiensi dengan pejabat Kemendag.
Sebagai informasi, sejumlah pabrik mulai berguguran dan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal sejak dua tahun terakhir.
Kalangan buruh dalam aksi demonstrasi di Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024), mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengambil langkah konkret untuk melindungi industri dalam negeri.
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyampaikan, perlindungan terhadap industri lokal untuk menjaga lapangan kerja dan mencegah terjadinya PHK menjadi penting di tengah situasi ekonomi yang semakin sulit.
“Partai Buruh dan KSPI meminta pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional, mengurangi ketergantungan pada impor, serta memberikan insentif bagi pelaku industri lokal,” kata Said kepada awak media di Kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024).
Dia mengungkapkan, industri tekstil di Indonesia tengah mengalami masa-masa krisis. Hal ini tercermin dari tutupnya puluhan pabrik dan PHK massal.
Said menilai, PHK massal ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Oleh karena itu, dia mendesak pemerintah untuk segera mencabut regulasi yang disebut sebagai biang keladi maraknya PHK di Indonesia.
Melalui langkah ini, Said mengharapkan industri dalam negeri dapat tumbuh lebih kuat dan mampu bersaing di pasar global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja nasional.