Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasil Pertemuan Buruh & Kemendag, Aturan Impor Bakal Dicabut?

Kalangan buruh mendesak Permendag No.8/2024 dicabut karena telah membuat sejumlah pabrik berhenti beroperasi hingga menyebabkan PHK massal.
Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan selaku perwakilan massa demo buruh menyampaikan hasil pertemuan dengan pejabat Kemendag kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan selaku perwakilan massa demo buruh menyampaikan hasil pertemuan dengan pejabat Kemendag kepada awak media di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Perwakilan massa aksi demo buruh yang tergabung dalam sejumlah organisasi seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Melalui pertemuan itu, kalangan buruh meminta Kemendag untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan impor.

Ketua Umum SPN, Iwan Kusmawan, mengatakan, audiensi dilakukan bersama Pelaksana Harian (Plh) Direktur Impor Kemendag Iman. Sayangnya, pertemuan tersebut belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan para buruh.

“Beliau jawabannya diplomatis, normatif, padahal yang kita harapkan bukan seperti itu,” kata Iwan saat ditemui awak media di Kantor Kemendag, Rabu (3/7/2024).

Perwakilan Kemendag, imbuhnya, meyakini bahwa Permendag No.8/2024 tidak mungkin dicabut lantaran dikhawatirkan hal ini akan membuat kegiatan impor menjadi lebih leluasa. 

Namun, Iwan menilai bahwa hal tersebut tentu tidak mungkin serta-merta terjadi. “Jangan bodohi kami,” katanya.

Iwan menuturkan, pihak Kemendag dalam pertemuan tersebut telah mencatat berbagai masukan yang disampaikan oleh perwakilan buruh, untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Salah satu yang diusulkan yakni mengembalikan kebijakan dan pengaturan impor ke Permendag No.36/2023 untuk sementara waktu. Pasalnya, Iwan menyebut bahwa Permendag No.8/2024 telah membuat sejumlah pabrik berhenti beroperasi, menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah seperti Banten dan Jawa Barat.

Iwan mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir setidaknya sebanyak 127.000 tenaga kerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) di PHK, menurut data Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

“Minimal ada evaluasi dan kami minta setop dulu [Permendag No.8/2024] supaya PHK tidak terjadi di mana-mana,” ujarnya.

Di sisi lain, Iwan menyesalkan sikap pemerintah dalam membuat sebuah kebijakan. Menurutnya, kebijakan yang dibuat seperti Permendag No.8/2024 tidak memikirkan nasib para pekerja. Padahal, lanjut dia, pihak yang pertama kali terdampak dengan adanya kebijakan ini adalah pengusaha dan pekerja.

Adapun pihaknya berencana untuk kembali menyambangi Kantor Kemendag pekan depan, Senin (8/7/2024) dengan membawa massa yang lebih banyak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper