Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Partai Buruh Bantah Kemenaker: Korban PHK Capai 127.000 Pekerja

Partai Buruh menyebut jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK lebih besar jika dibandingkan data yang dilaporkan Kemenaker.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Rabu (3/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - Bisnis/Ni Luh Anggela
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada hari ini, Rabu (3/7/2024) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Monas, Jakarta, Rabu (3/7/2024) - Bisnis/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Partai Buruh membantah data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait dengan jumlah tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari-Mei 2024.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan jumlah tenaga kerja yang mengalami PHK lebih besar jika dibandingkan data yang dilaporkan Kemenaker.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan, setidaknya 27.915 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) periode Januari 2024 hingga 19 Juni 2024

Data tersebut berbeda dengan data Litbang Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Said Iqbal menyampaikan, berdasarkan data milik para buruh, setidaknya sudah ada ratusan ribu tenaga kerja yang di PHK, tepatnya 127.000 tenaga kerja.

“Catatan KSPI dan Litbang Partai Buruh yang sudah ter-PHK itu beda dengan datanya Kemenaker,” kata Said kepada awak media di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024). 

Lebih lanjut, dia menyebut bahwa kasus PHK sudah mulai bertahap terjadi. Dia memprediksi akan ada 20.000 buruh di industri kurir dan logistik yang mengalami PHK jika pemerintah tidak segera mencabut regulasi yang mengizinkan platform belanja online asing membuka usaha jasa kurir dan logistik di Indonesia. Namun, Said tidak menjelaskan lebih lanjut aturan mana yang dimaksud.

Kalangan buruh juga mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, demi melindungi industri dalam negeri. 

Said menyebut, regulasi ini membunuh industri dalam negeri, utamanya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang berujung pada penutupan pabrik dan PHK massal.

“Sebelum PHK berlanjut maka cabut Permendag No. 8/2024,” tegasnya. 

Melansir Satu Data Kemnaker, Rabu (3/7/2024), sebanyak 27.222 tenaga kerja di PHK selama periode Januari-Mei 2024. Tenaga kerja yang paling banyak di PHK terdapat di Provinsi Banten yaitu sekitar 21,52% dari total kasus yang dilaporkan. 

Partai Buruh dan KSPI sebelumnya menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Monas, Rabu (3/7/2024). Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, sksi baru dimulai sekitar pukul 10.50 WIB. 

Puluhan peserta demo tampak mengibarkan bendera Partai Buruh dan asosiasi buruh lainnya, sembari membawa pamflet diantaranya  bertuliskan “Cegah PHK di Industri Kurir dan Logistik” dan “Hentikan Persaingan Usaha Tidak Sehat”.

Massa aksi kemudian dipecah kedua titik. Pertama, di depan Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jl. M.I. Ridwan Rais dan kedua di Kementerian Perhubungan  Jl. Medan Merdeka Barat dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jl. Ir.H. Juanda.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan, setidaknya 27.915 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak awal tahun hingga 19 Juni 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, total pekerja yang di PHK tersebut didominasi oleh sektor non-garmen sebanyak 15.919 orang, sedangkan dari sektor garmen, tekstil, alas kaki, dan kulit sebanyak 11.874 orang.

“Kenapa lebih banyak? Karena [sektor non garmen] ini penggabungan, banyak sektor. Ini fresh [data] PHK 2024, Januari sampai 19 Juni,” kata Indah saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (19/6/2024).

Dia menuturkan Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak. Hal ini lantaran banyak pabrik manufaktur ada di kedua provinsi tersebut.

Lebih lanjut Ida mengatakan, baik pemerintah pusat maupun daerah melakukan pendampingan kepada korban PHK serta memantau agar hak-hak yang diterima pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper