Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Bakal Tetapkan Bea Masuk Impor 7 Komoditas, Ini Bocorannya

Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTD) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) akan dikenakan kepada semua negara yang melakukan impor 7 komoditas ke Indonesia.
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Aktivitas bongkar muat peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akan menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD) dan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), diputuskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus untuk tujuh komoditas.

“Tujuh yang dapat perhatian khusus, TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty/kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki,” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).

Dia menyampaikan, keputusan itu diambil untuk mengendalikan perdagangan dalam negeri terhadap produk impor yang mengancam industri nasional. Mengingat, beberapa waktu terakhir, banyak pabrik yang tutup dan memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua Umum PAN itu menuturkan, BMTD dan BMAD akan dikenakan kepada semua negara yang melakukan impor 7 komoditas ke Indonesia. Namun, dia belum bisa menentukan berapa besaran bea masuk untuk komoditas tersebut.

Pasalnya, pemerintah masih menunggu hasil perhitungan BMTD oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). 

“Lagi dihitung  [bea masuk],” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus untuk meluruskan wacana penerapan bea masuk barang impor di kisaran 100%-200%. Zulhas sekali lagi menegaskan, besaran bea masuk yang akan dikenakan masih dalam perhitungan.

Menurut catatan Bisnis, Jumat (28/6/2024), Zulhas sempat menyebut bahwa pemerintah akan menerapkan bea masuk barang impor 100%-200%. Tujuannya, untuk menekan masuknya barang impor di pasar dalam negeri yang mengancam sektor industri dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional.

Menurutnya, hampir seluruh barang impor siap pakai akan dikenakan bea masuk di atas 100% seperti produk kecantikan, alas kaki, pakaian jadi, TPT, dan keramik. 

“1-2 hari ini sedang menyempurnakan aturannya, mudah-mudahan pekan depan selesai,” ungkap Zulkifli usai Opening Ceremony Karya Kreatif Jawa Barat (KKJ) dan Pekan Kerajinan Jawa Barat (PKJB) 2024, di Trans Convention Center Bandung, Jumat (28/6/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper