Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie mengaku optimistis langkah negosiasi terhadap penetapan tarif baru AS untuk Indonesia masih terbuka.
Anindya menjelaskan, keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menetapkan pengenaan tarif timbal balik (resiprokal) sebesar 32% untuk Indonesia merupakan opening statement dan masih bisa berubah.
“Saya yakin, kita bisa melakukan negosiasi dengan AS, antara lain karena posisi geopolitik dan geoekonomi Indonesia. Saya melihat pernyataan Presiden Trump merupakan opening statement. Artinya pintu negosiasi masih terbuka,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (4/4/2025).
Pasalnya, tambah Anindya, Amerika dan Indonesia sebagai mitra bisnis strategis keduanya sama-sama saling membutuhkan dalam mendorong neraca perdagangan dan kinerja investasi kedua negara.
Di samping itu, Anindya juga optimis Trump bakal mempertimbangkan revisi pengenaan tarif timbal balik sebesar 32% untuk Indonesia lantaran beberapa faktor. Faktor Indonesia menjadi salah satu negara dengan populasi muslim terbesar masuk ke dalamnya.
“Posisi Indonesia sangat strategis di Kawasan Pasifik. Selain bagian dari kekuatan ekonomi Asean, Indonesia adalah anggota APEC yang strategis. Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia dan pimpinan negara nonblok, juga tentu menjadi pertimbangan Trump,” pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif bea masuk sebesar 32% untuk produk asal Indonesia pada Rabu sore, (2/4/2025) waktu setempat.
Tak hanya Indonesia, Trump juga menetapkan tarif resiprokal kepada negara-negara mitra dagang AS lainnya. Di antaranya, China mendapat tarif baru 34%, sementara Uni Eropa 20%. Adapun, Kamboja menjadi negara yang mendapat tarif tertinggi, yakni 49%.
Posisi kedua diduduki Vietnam dengan 46%. Sri Lanka mendapat tarif resiprokal 44%, Bangladesh 37%, Thailand 36%, dan Taiwan 32%. Sementara itu, Indonesia menerima tarif resiprokal 32%.
Trump mengungkapkan penetapan tarif timbal balik itu dilakukan dalam rangka mewujudkan anggaran berimbang (balance budget) alias defisit APBN nol persen terhadap produk domestik bruto dalam masa pemerintahannya.