Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan pengenaan bea masuk anti dumping (BMAD) dan bea masuk tindakan pengaman (BMTP) bersifat sementara. Industri dalam negeri diminta lakukan perbaikan.
Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan mengatakan, dalam ketentuan World Trade Organization (WTO) pengenaan BMAD maupun BMTP atau safeguard tidak bisa diterapkan secara permanen. Menurutnya, BMAD dan BMTP bisa dievaluasi dan diperpanjang hingga batas tertentu.
"BMTP dan BMAD itu bisa diterapkan satu negara tetapi enggak bisa selamanya," ujar Bara di Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7/2024).
Menurut Bara, industri dalam negeri punya kesempatan untuk melakukan perbaikan selama BMAD dan BMTP diterapkan. Dengan begitu, produk yang dihasilkan nantinya juga bisa semakin kompetitif.
Faktor preferensi konsumen terhadap harga yang murah, kata dia, perlu menjadi perhitungan bagi industri untuk menghasilkan produk yang lebih berdaya saing dengan produk impor.
"Industri kita harusnya juga bisa kompetitif, jangan terlalu banyak dimanjakan dengan proteksi. Ini kan tindakan sementara [BMAD dan BMTP], dikasih waktu tiga tahun, industri harus berubah dong," ucap Bara.
Baca Juga
Setali tiga uang, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Budi Santoso mengakui bahwa pengenaan BMAD dan BMTP bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Kendati begitu, evaluasi tetap dilakukan secara berkala saat proteksi berlangsung.
"Memang ini untuk melindungi, tapi bukan berarti industri kita diam saja. Kita evaluasi ketika diimplementasikan seperti apa perkembangannya [industri]," tuturnya.
Oleh karena itu, Budi mengatakan, grafik besaran BMAD akan cenderung turun secara bertahap mengikuti perkembangan industri dalam negeri untuk pulih. Menurutnya, penerapan BMAD rata-rata berlangsung selama tiga tahun. Namun, perpanjangan juga dimungkinkan saat industri dalam negeri dirasa belum pulih seutuhnya.
"Makanya grafiknya turun, BMAD itu turun. Jadi dievaluasi, dia [industri] siap enggak kalau tiga tahun selesai [pengenaan BMAD dan BMTP]. Jangan-jangan malah tambah bangkrut, itu tugas kita juga," jelas Budi.
Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (5/7/2024), pemerintah akan menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk tujuh komoditas impor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan, dalam rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), diputuskan bahwa pemerintah akan memberikan perhatian khusus untuk tujuh komoditas.
“Tujuh yang dapat perhatian khusus, TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty/kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki,” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kemendag, Jumat (5/7/2024).