Bisnis.com, JAKARTA - Pabrik tekstil milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Primissima di Sleman, Yogyakarta dikabarkan tengah dalam posisi terjepit lantaran modal kerja yang semakin terkisis.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban mengatakan terdapat ratusan karyawan yang dirumahkan dan 15 di antaranya terkena dampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Memang ada ratusan karyawan yang dirumahkan dan sejauh ini ada 15 orang yang di PHK tapi belum mendapatkan upahnya. Alasan perusahaan kalau kata teman-teman tidak ada dana melanjutkan produksi, kata Elly, Rabu (17/7/2024).
Meskipun berjanji untuk memberikan pesangon kepada ratusan karyawan terdampak, perusahaan patungan pemerintah dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) itu nyatanya tak kunjung membayarkannya hingga saat ini.
Elly menuturkan, buruh dan perusahaan telah melalukan bipartit dan diskusi lainnya untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Namun, buruh-buruh tekstil itu masih belum meyakini kapan tepatnya pesangon dan hak-hak lainnya dicairkan.
"Sebaiknya sih tadinya perusahaan kalau tahu sudah tidak bisa memproduksikan, mereka sudah ada sinyal itu beberapa bulan sebelumnya, jadi tidak tiba-tiba anak-anak di PHK dan dirumahkan," ujarnya.
Baca Juga
Menurut Elly, perusahaan seharusnya dapat mempertimbangkan keberlangsungan usaha lewat perkembangan cashflow dan kondisi operasional di lapangan. Transparansi manajemen perusahaan juga penting untuk memberikan kepastikan bagi pekerja.
"Kalau tiba-tiba kan jadi anak-anak bertanya-tanya, apakah ini benar atau memang nanti hanya ditutup sementara dan diganti nama gitu, manajemennya tetap yang sama atau akan pindah ke wilayah yang lain, kita kan tidak tahu gitu," terangnya.
Di sisi lain, dia mendorong perusahaan pemerintah itu membayarkan hak-hak buruh dan melakukan penanganan dengan pembagian aset perusahaan yang tersisa apabila tidak ada dana untuk membayar pesangon.
"Karyawan tidak ada akses berapa sebenarnya anggaran perusahaan yang tersisa untuk bisa membayarkan pesangan mereka dan bagaimana nasib-nasib mereka yang sedang dirumahkan," imbuhnya.
Profil BUMN Tekstil PT Primissima
Dikutip dari situs resmi PT Primissima, Rabu (17/7/2024) perusahaan milik pemerintah dan GKBI ini didirikan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.
Dalam hal ini, penyertaan modal yang dilakukan pemerintah yakni mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan warisan dari pengusaha tekstil dan Pemerintah Belanda untuk GKBI.
Tujuan warisan tersebut guna melestarikan produksi kain mori berkualitas tinggi (Primissima cap “Cent”) untuk batik tulis dan batik cap. Di sisi lain, penyertaan modal dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.
Sebagai informasi, pendirian PT Primissima dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 1970 dan direalisasikan dengan Akte Nomor 31 tanggal 22 Juni 1971 dihadapan Notaris Raden Soerojo Wongsowidjojo, SH.
Sebagai informasi, porsi kepemilikan pemerintah sebesar 52,79% dan porsi GKBI sebanyak 47,21% dengan total modal disetor dan ditempatkan menjadi Rp13 miliar.