Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSPN: Aturan Impor Bikin Pabrik Tekstil Bangkrut hingga PHK Massal

Serikat pekerja menyebut Permendag 8/2024 telah menciptakan situasi arus impor yang lebih longgar hingga membuat pabrik tekstil bangkrut dan PHK massal.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman.

Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dituding menjadi biang kerok tutupnya sejumlah pabrik tekstil di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan, hadirnya regulasi itu telah menciptakan situasi arus impor yang lebih longgar, khususnya komoditas sandang, alas kaki, dan aksesori.

“Kelonggaran aturan ini dan ilegal import inilah yang menjadi sebab utama pabrik-pabrik lokal oriented pada tutup dan efisiensi PHK,” kata Ristadi kepada Bisnis, Selasa (9/7/2024).

Selain Permendag No.8/2024, pabrik tekstil nasional juga dihadapkan pada masalah order yang berkurang bahkan tidak adanya order lantaran pembeli mengalihkan pesanannya ke pabrik dengan ongkos yang lebih murah. Sejumlah persoalan tersebut menjadi pemicu tutupnya enam pabrik di Jawa Tengah dan Jawa Barat.

Keenam pabrik itu yakni PT Alenatex di Jawa Barat, serta lima pabrik di Jawa Tengah yaitu PT S Dupantex, PT Kusumahadi Santosa, PT Kusumaputra Santosa, PT Pamor Spinning Mills, dan PT Sai Apparel.

“Permendag 8/2024 itu baru kemarin, tapi isinya menciptakan situasi arus import lebih longgar,” ujarnya.

Sejak 2019, Ristadi menuturkan bahwa sudah ada 36 perusahaan tekstil garmen menengah besar dan 31 perusahaan dalam kondisi ‘Senin Kamis’ alias pemangkasan jam kerja serta efisiensi melalui pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Menurut data yang telah diakumulasi KSPN, total korban PHK sejak 2019 hingga saat ini mencapai 200.000 pekerja. Angka ini, belum semua dipublikasikan KSPN lantaran ada beberapa perusahaan yang enggan untuk dipublikasi karena dapat mengganggu kepercayaan perbankan dan pembeli terhadap perusahaan, yang dikhawatirkan dapat membuat perusahaan bersangkutan semakin kesulitan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebelumnya menyebut, Permendag No.8/2024 berdampak buruk terhadap kinerja industri tekstil nasional.

Kemenperin bahkan mencatat sebanyak 6 perusahaan tutup imbas diberlakukannya Permendag No.8/2024 hingga menyebabkan 11.000 pekerja kena PHK. Data ini, sama dengan data yang dimiliki oleh KSPN.

Diketahui, PT S Dupantex telah melakukan PHK terhadap 700 pekerja, PT Alenatex sebanyak 700 pekerja, dan PT Kusumahadi Santosa 500 pekerja, PT Kusumaputra Santosa 400 pekerja. Kemudian, PT Pamor Spinning Mills sebanyak 700 orang, dan PT Sai Apparel di Jawa Tengah 8.000 orang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper