Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Terima 1.935 Laporan Konsumen, Aduan e-Commerce Terbanyak!

Kemendag menerima 1.935 laporan konsumen periode Januari—Juni 2024 dengan yang terbanyak dari sektor e-commerce.
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik
Ilustrasi transaksi e-commerce./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat sebanyak 1.935 laporan konsumen periode Januari—Juni 2024. Laporan terbanyak terkait dengan e-commerce.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang memerinci sebanyak 1.738 merupakan pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi.

“Sepanjang periode Januari-Juni 2024, Ditjen PKTN telah melayani 1.935 laporan konsumen yang meliputi 1.738 pengaduan konsumen, 143 pertanyaan, dan 54 informasi," kata Moga dalam siaran pers, Kamis (11/7/2024).

Pemerintah, sambungnya, berupaya memberikan berbagai kemudahan layanan bagi masyarakat serta terus meningkatkan penyelesaian pengaduan dalam melindungi dan menciptakan konsumen berdaya, serta pelaku usaha yang bertanggung jawab.

Adapun, pengaduan konsumen meliputi 9 sektor, yaitu sektor obat dan makanan, elektonik atau kendaraan bermotor, jasa keuangan, jasa pariwisata, perumahan, listrik atau gas, jasa telekomunikasi, jasa kesehatan, dan jasa transportasi.

"Selain itu, terdapat dua instrumen pendukung, yaitu jasa logistik dan niaga-el," jelasnya.

Persentase layanan konsumen terkait dengan transaksi melalui sistem perdagangan elektronik (e-commerce) merupakan yang tertinggi, yaitu 1.725 layanan atau 89 persen dari jumlah layanan konsumen yang diterima sepanjang semester I-2024.

Adapun, sektor elektronik atau kendaraan bermotor merupakan sektor tertinggi dengan 415 layanan pengaduan konsumen secara luring dan daring.

Kemudian, sektor jasa keuangan merupakan sektor pengaduan konsumen tertinggi kedua dengan 398 layanan sepanjang periode Januari—Juni 2024.

Sebagai informasi, cara pengaduan konsumen yang diterima Kementerian Perdagangan berasal dari berbagai saluran layanan, yaitu aplikasi pesan WhatsApp di 0853 1111 1010, surat elektronik di [email protected], situs web di simpktn.kemendag.go.id, dan telepon melalui (021)3441839.

Pengaduan konsumen juga dapat dilakukan dengan bersurat maupun datang langsung ke Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper