Bisnis.com, JAKARTA – Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) mengungkapkan, penutupan sepihak seluruh cabang menyebabkan konsumen rugi hingga miliaran rupiah.
Koordinator FKGGI Nenden Sekar Arum menyampaikan, total kerugian member yang tercatat sementara mencapai lebih dari Rp9,79 miliar dari 1.321 korban per 22 Juli 2025.
“Ada sekitar 1.321 member yang mengalami kerugian dengan total [kerugian] Rp9,78 miliar,” kata Nenden kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025).
Kerugian tersebut dihitung dari sisa waktu langganan (membership) dan paket sesi personal trainer (PT) yang tidak dapat digunakan akibat penutupan secara sepihak oleh manajemen Gold’s Gym.
Adapun, FKGGI telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Rabu (23/7/2025).
Nenden menuturkan, audiensi dilakukan sebagai upaya FKGGI untuk melakukan advokasi terhadap kerugian member yang dirugikan karena penutupan klub secara sepihak oleh Gold’s Gym Indonesia.
Baca Juga
“Jadi tadi pas audiensi kami sampaikan ya soal kronologi singkat, kemudian situasi terkini para member seperti apa dan kemudian apa aja usaha yang sudah kami lakukan,” tuturnya.
Dari hasil audiensi, Nenden mengungkap bahwa Ditjen PKTN telah berkoordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Dia juga menyebut, Ditjen PKTN Kemendag akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi langsung kantor pusat Gold’s Gym.
“Kemungkinan Ditjen PKTN juga akan menghubungi kuasa hukum [Gold’s Gym],” ungkapnya.
Nenden mengharapkan, audiensi ini dapat memberikan titik terang sehingga korban Gold’s Gym mendapatkan kejelasan yang lebih transparan terkait penutupan Gold’s Gym.
Pasalnya, penutupan dilakukan sepihak tanpa mekanisme ganti rugi yang adil kepada para member. Selain itu, tidak ada komunikasi terbuka dan itikad baik dari pihak manajemen kepada korban.
“Jadi semoga harapan kami sebetulnya PKTN Kemendag sebagai bagian dari negara gitu ya harus hadir sebetulnya dalam konteks perlindungan konsumen, karena kasus ini nggak terjadi cuma sekali ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, FKGGI telah menyatakan tuntutan ganti rugi terhadap PT Fit and Health Indonesia, selaku pengelola Gold’s Gym, atas penutupan sepihak sejumlah cabang Gold’s Gym tanpa adanya penyelesaian yang layak, baik terhadap member maupun pekerjanya.
Melansir platform Instagram resmi @korbangoldsgym, Rabu (23/7/2025), manajemen Gold’s Gym mengumumkan bahwa hanya beberapa cabang yang akan berhenti beroperasi per 30 Juni 2025. Member yang terdampak akan dialihkan ke lima cabang lain yang masih beroperasi.
Namun, cabang Gold’s Gym termasuk The Breeze BSD dan Bintaro Xchange telah berhenti beroperasi lebih awal. Beberapa bahkan telah disegel oleh pemilik gedung. FKGGI juga mempertanyakan struktur pengelolaan dan tanggung jawab hukum dari pihak manajemen.
“Hingga saat ini, tidak ada informasi yang jelas mengenai siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab terhadap komitmen perusahaan, baik kepada member maupun tenaga kerja,” tutur FKGGI dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/7/2025).