Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendag Pastikan RI Tak Lakukan Transhipment

Jika Indonesia melakukan transhipment, maka akan bernasib sama dengan Vietnam yang dikenai tarif 40%
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso saat ditemui di Gedung Parlemen DPR, Jakarta, Rabu (16/7/2025)./Bisnis-Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan pemerintah tidak akan mengambilalih barang dari negara lain ke Indonesia alias transhipment untuk menghindari tarif impor Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Hal ini sejalan dengan kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menjelaskan, jika Indonesia melakukan transhipment, maka akan bernasib sama dengan Vietnam yang dikenai tarif 40%.

Pasalnya, tarif sebesar 40% akan diberlakukan untuk barang-barang yang dianggap sebagai hasil transshipment, yakni produk yang berasal dari negara ketiga, seperti China, yang hanya melalui proses perakitan ringan di Vietnam sebelum diekspor ke AS.

“Transhipment kan nggak boleh juga, transphiment. Nah sekarang misalnya kayak yang ini yang sudah seperti di Vietnam, di Vietnam kan sudah ditetapkan. Kalau dia kena 20%, tapi kalau barang transphiment akan dikenakan 40%,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Budi menyatakan pemerintah Indonesia akan mengikuti aturan yang telah disepakati, termasuk tidak melakukan transhipment. “Kita ikuti ya, kita ikuti aturannya, kita harus sesuai aturan yang berlaku, sesuai kesepakatan [Indonesia dengan AS],” jelasnya.

Dia menjelaskan, jika Indonesia melanggar kesepakatan maka pengenaan tarif impor AS kepada Indonesia akan berubah. Asal tahu saja, besaran tarif impor yang dikenai Trump terhadap barang-barang asal Indonesia turun menjadi 19% dari sebelumnya 32%.

Trump juga mengenakan tarif impor yang lebih rendah kepada Indonesia dibandingkan negara Asean lain, seperti Vietnam yang dikenai tarif 20%.

“Karena kan nanti kalau nggak sesuai kesepakatan juga nanti bisa berubah lagi. Jadi harus sesuai aturan, sesuai kesepakatan, sesuai perjanjian yang nanti akan disepakati antara kita dengan Amerika,” terangnya.

Untuk itu, Budi menegaskan pemerintah akan mengikuti kesepakatan yang telah dinegosiasikan. “Kita ikuti aturan yang berlakua, jadi kita namanya berdagang itu harus fair, harus adil juga, ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Trump melalui akun media sosialnya mengancam akan mengenakan tarif tambahan kepada Indonesia jika terbukti melakukan transhipment dari negara lain.

“Jika ada transhipment dari negara tarif yang lebih tinggi, maka tarif tersebut akan ditambahkan ke tarif yang dibayarkan Indonesia,” kata Trump.

Berikut Perbandingan Tarif Trump di Negara Asia

Berikut adalah perbandingan tarif Trump di beberapa negara di kawasan Asia:

1. Thailand : 36%

2. Myanmar : 40%

3. Laos : 40%

4. Kamboja : 36%

5. Bangladesh : 35%

6. Malaysia : 25%

7. Jepang : 25%

8. Korea Selatan : 25%

9. Vietnam : 20%

10. Kazakhstan : 30%

11. Indonesia : 19%


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro