Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan buruh mengancam akan melanjutkan aksi demo yang lebih luas dan lebih besar jika pemerintah tidak segera mencabut kebijakan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.21/2024 tentang Perubahan atas PP No.25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Bila mana ini tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui dalam aksi demo buruh di kawasan Patung Kuda Monas, Kamis (6/6/2024).
Said yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia itu menyebut, terdapat sejumlah alasan mengapa pihaknya mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan Tapera.
Diantaranya, tidak ada kepastian terhadap peserta Tapera termasuk buruh, untuk mendapatkan rumah. Mengingat, potongan 3% dari penghasilan pekerja buruh dinilai tidak cukup untuk membayar uang muka, apalagi membeli rumah.
Kedua, pemerintah tidak mengiur dana Tapera tetapi mengelola uang masyarakat. Dia menyebut, pemerintah tidak memiliki hak untuk memotong upah buruh dan upah dari pengusaha.
Baca Juga
Ketiga, membebani buruh, lantaran saat ini saja penghasilan para pekerja buruh sudah dipotong hampir 12% diantaranya untuk BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga PPh21.
Selain itu, Said mengatakan bahwa daya beli buruh turun sebesar 30% akibat upah yang naiknya hanya sekitar 1,58% sedangkan inflasi 2,8%.
“Bisa-bisa buruh pulang ke rumah hanya bawa slip gaji,” ujarnya.
Minggu depan, kalangan buruh berencana untuk mengajukan judicial review terhadap PP No.21/2024 ke Mahkamah Agung. Said juga menyebut, pihaknya tengah mempersiapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.