Pengguna Jalan Tol MLFF Wajib Daftar
PP No. 23/2024 juga merinci bahwa pada saat sistem MLFF diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri.
Adapun, pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya bakal terancam dikenai sanksi berupa denda.
Berdasarkan beleid tersebut, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna akan dikenai denda administratif secara bertingkat.
Perinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Kemudian, denda administratif II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.
Selanjutnya, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.