Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Jalan Tol MLFF Wajib Daftar, Awas Kena Sanksi Denda!

Dalam revisi aturan jalan tol termuat soal kewajiban pengguna MLFF wajib daftar melalui aplikasi khusus dan memuat sanksi berupa denda.
Ilustrasi gerbang tol. Sejumlah mobil melintas di gerbang Tol Marga Jaya 2 yang merupakan bagian dari Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Ilustrasi gerbang tol. Sejumlah mobil melintas di gerbang Tol Marga Jaya 2 yang merupakan bagian dari Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Pengguna Jalan Tol MLFF Wajib Daftar

PP No. 23/2024 juga merinci bahwa pada saat sistem MLFF diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri. 

Adapun, pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya bakal terancam dikenai sanksi berupa denda.

Berdasarkan beleid tersebut, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar tol akibat dari kesalahan pengguna akan dikenai denda administratif secara bertingkat.

Perinciannya, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

Kemudian, denda administratif II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.

Selanjutnya, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper