Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat implementasi sistem bayar tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) usai ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN).
Bahkan, percepatan implementasi MLFF tersebut dikabarkan dibahas secara non-formal di sela-sela agenda World Water Forum 2024. Asal tahu saja, Mantan Presiden Hungaria periode 2012 - 2022 yakni Janos Ader turut hadir dalam forum air terbesar di dunia yang baru saja digelar di Bali pada 18-15 Mei 2024.
Menanggapi hal itu, Direktur Jalan Bebas Hambatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Triono Junoasmono (Yongki) menyebut bahwa pemerintah telah membangun komunikasi dengan kedutaan Hungaria terkait rdengan encana percepatan implementasi MLFF di Indonesia.
"Kemarin secara formal tidak diomongin [dengan mantan Presiden Hungaria Janos Ader], cuma memang kemarin ada pembahasan informal dengan kedutaan Hungaria, terkait follow up percepatan ke depannya." jelas Yongki saat ditemui di Nusa Dua, dikutip Minggu (26/5/2024).
Yongki menegaskan, saat ini pihaknya secara intens terus membahas upaya percepatan implementasi MLFF di Indonesia. Bukan hanya teknis, tapi juga terdapat sejumlah skema yang akan disempurnakan lebih lanjut.
Di samping itu, wujud keseriusan pemerintah dalam melakukan percepatan implementasi PSN MLFF kian nyata usai Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol pada 20 Mei 2024.
Baca Juga
Dalam beleid tersebut, pada pasal 67 ayat 4 poin A dijelaskan bahwa pengumpulan tol menggunakan sistem MLFF akan dilaksanakan oleh menteri dengan ketentuan menteri menjamin badan usaha mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang melintas.
Selain menjamin keutuhan pendapatan jalan tol BUJT, aturan tersebut juga mengatur denda yang bakal ditanggung pengguna jalan.
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi beleid tersebut.