Bisnis.com, BADUNG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang mengatur implementasi sistem tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Aturan terbaru mengenai jalan tol ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024. Adapun, aturan terkait dengan penerapan MLFF tercantum dalam pasal 67 terkait dengan pengumpulan tol. Dalam penjelasannya, pemerintah memastikan keutuhan pendapatan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).
"Menteri menjamin Badan Usaha mendapatkan seluruh pendapatan Tol atas setiap kendaraan yang menggunakan Jalan Tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat (24/5/2024).
Lebih lanjut, Menteri teknis terkait juga diminta Jokowi untuk dapat menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada Badan Usaha.
Kendati demikian, dalam hal pelaksanaan pengumpulan tol melalui sistem MLFF badan usaha nantinya juga akan dibebankan biaya layanan.
Adapun, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF resmi diterapkan nantinya. Hal ini tertuang dalam Pasal 105 beleid tersebut.
Baca Juga
"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri," demikian bunyi beleid tersebut.
Bagi pengguna jalan tol yang tidak mendaftarkan kendaraannya, maka terancam dikenai sanksi berupa denda. Berdasarkan beleid tersebut, pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, Pengguna Jalan Tol yang tidak membayar Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
akibat dari kesalahan Pengguna Jalan Tol, dikenai denda administratif secara bertingkat.
Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar 1 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran denda dalam jangka waktu 2x24 jam sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.
Kemudian, denda administratif II dikenakan sebesar 3 kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran
tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam.
Selanjutnya, denda administratif tingkat III dikenakan sebesar 10 kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam.
MLFF Jadi PSN
Sebagai informasi, implementasi MLFF memasuki babak baru usai resmi masuk dalam daftar proyek strategis nasional (PSN).
Sekretaris Menteri Koordinator (Sesmenko) Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menuturkan bahwa nilai investasi dari proyek MLFF mencapai Rp4,49 triliun.
"Usulan ke kita baru bulan kemarin, Kemenko kan nunggu usulan dari kementerian teknis kalau [ada proyek] mau jadi PSN, karena dari semua PSN harus ada rekomendasi menteri teknis," tuturnya.
Dalam penjelasannya, urgensi penerapan MLFF tersebut dilakukan sebagai salah satu inovasi modernisasi jalan tol yang bertujuan untuk menginisiasi transformasi pemeliharaan dan pengoperasian jalan tol yang sudah terbangun.
Di samping itu, implementasi MLFF juga diklaim akan mengoptimalkan pembayaran jalan tol dengan meningkatkan user experience bagi masyarakat pengguna tol.
Sementara itu, pelaksanaan MLFF diselenggarakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan (Roadmap) MLFF yang disusun oleh Kementerian PUPR.