Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengguna Jalan Tol MLFF Wajib Daftar, Awas Kena Sanksi Denda!

Dalam revisi aturan jalan tol termuat soal kewajiban pengguna MLFF wajib daftar melalui aplikasi khusus dan memuat sanksi berupa denda.
Ilustrasi gerbang tol. Sejumlah mobil melintas di gerbang Tol Marga Jaya 2 yang merupakan bagian dari Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.
Ilustrasi gerbang tol. Sejumlah mobil melintas di gerbang Tol Marga Jaya 2 yang merupakan bagian dari Tol Becakayu (Bekasi Cawang Kampung Melayu) Seksi 2A (Jakasampurna-Marga Jaya) di Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/3/2023). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pengguna jalan tol MLFF untuk daftar melalui aplikasi apabila tidak ingin terkena sanksi berupa denda. Hal tersebut tercantum dalam revisi aturan jalan tol terbaru.

Peraturan Pemerintah (PP) Jalan Tol No. 23/2024 resmi rampung pada 20 Mei 2024. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengatur skema implementasi sistem pembayaran jalan tol nontunai nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF).

Dalam Pasal 67 ayat 1 dijelaskan bahwa pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik. Sedangkan, pasal 67 ayat 2 menegaskan bahwa pengumpulan tol secara elektronik tersebut mencakup implementasi sistem nontunai nirsentuh nirhenti atau MLFF.

Adapun, pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) akan dilaksanakan oleh Menteri dan diselenggarakan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan.

Salah satunya, yakni menteri teknis terkait bakal menjamin badan usaha jalan tol (BUJT) mendapatkan seluruh pendapatan tol atas setiap kendaraan yang menggunakan jalan tol sesuai dengan golongan jenis kendaraan dan tarif Tol.

Kemudian, dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa menteri bakal menyediakan serta menjamin ketersediaan dan keberlangsungan layanan pengumpulan tol kepada BUJT.

Sejalan dengan hal itu, Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Endra S. Atmawidjaja menjelaskan bahwa pasal 67 diteken untuk menjamin kesehatan dan keutuhan pendapatan BUJT saat menggunakan sistem MLFF ke depan.

"Itu supaya dia mau melakukan itu [implementasikan MLFF], supaya BUJT nya gak jadi sakit. Makanya, keluar ayat itu pasal itu. Maksudnya kalau terjadi sesuatu pemerintah ambil alih, dijaminnya misalkan dengan apa nanti, dengan penyertaan modal pemerintah [PMN]," jelas Endra, dikutip Senin (27/5/2024).

Lebih lanjut, Endra menjelaskan bahwa nantinya pengumpulan tol usai MLFF resmi diterapkan bakal dikelola oleh Badan Pengelola yang merupakan Badan Layanan Umum di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Di samping itu, Endra juga tak menampik bahwa apabila sistem MLFF telah resmi beroperasi, penggunaanya akan dimasukkan ke dalam kriteria pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang perlu dipenuhi oleh BUJT.

"Ya kalau sudah ada PP-nya, ya gak bisa [BUJT menolak menggunakan MLFF]. Cuma yang harus diatur, kan nanti bagaimana proses konsolidasinya lalu uangnya." tegas Endra.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper