Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappenas soal Hak Milik Tanah di IKN: Dimungkinkan dan Dibolehkan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengumumkan bahwa hak milik atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) diperbolehkan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengumumkan bahwa hak milik atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) diperbolehkan.

Hal tersebut dirinya sampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pemerintah daerah dalam acara Musyawarah Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senin (6/5/2024).

“Jumat yang lalu pak Presiden bertanya kepada kami mengenai apakah hak milik tanah di IKN itu dibolehkan? Saya menjawab bahwa itu sangat dimungkinakn dan dibolehkan,” ungkapnya.

Suharso menekankan untuk hak milik tanah di IKN tersebut dibolehkan sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam beleid tersebut, pada Pasal 15A ayat 1 disebutkan bahwa tanah di IKN salah satunya terdiri dari tanah milik masyarakat, bukan hanya tanah negara.

Sementara pada ayat 5, tanah milik masyarakat merupakan Tanah dengan HAT berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, dan Tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan di bidang pertanahan.

“Jadi hak atas tanah dalam bentuk hak milik itu dibolehkan,” tegas Suharso.

Pada kesempatan yang sama, Suharso menuturkan bahwa pihaknya akan terus mengawal pembangunan IKN.

Saat ini pembangunan ibu kota baru itu telah mencapai 80,82%. Dirinya memaparkan di mana pembangunan tahap pertama difokuskan kawasan inti pusat pemerintahan dengan beberapa infrastruktur prioritas untuk membentuk satu kawasan yang utuh.

Beberapa di antaranya merupakan landmark atau penanda utama kota, yaitu istana presiden dan lapangan upacara, sumbu kebangsaan dan gedung perkantoran Kementerian/Lembaga, hunian ASN, dan personal pertahanan dan keamanan.

Nantinya, kawasan Istana Presiden di IKN akan menjadi tempat upacara HUT ke-79 Kemerdekaan RI. Untuk itu, bangunan Istana Negara, lapangan upacara, serta podium ditargetkan berfungsi 100% pada Juni 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper