Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp24,12 triliun hingga 30 April 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan bahwa, jika dirincikan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) adalah sebesar Rp19,5 triliun.
Hingga April 2024, pemerintah pun telah menunjuk 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN. Jumlah tersebut termasuk enam penunjukan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE.
Penunjukan baru pada April 2024 yaitu Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC. Pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.
Dari yang telah ditunjuk, Dwi mengatakan 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE sebesar Rp19,5 triliun.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, dan Rp2,6 triliun setoran pada 2024,” katanya melalui keterangan resmi, Minggu (19/5/2024).
Baca Juga
Lebih lanjut, DJP mencatat penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar hingga April 2024. Dwi menjelaskan, penerimaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan pada 2022, Rp220,83 miliar penerimaan pada 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan pada 2024.
Perinciannya, penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.
Selain itu, pajak fintech (P2P lending) menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun hingga April 2024, terdiri atas Rp446,39 miliar penerimaan pada 2022, Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp470,18 miliar pada 2024.
Pajak fintech tersebut pun terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT sebesar Rp696,78 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN sebesar Rp244,4 miliar, dan PPN DN atas setoran masa sebesar Rp1,08 triliun.
Dwi menambahkan, penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya yang berasal dari penerimaan pajak SIPP, mencapai Rp1,91 triliun.
Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan pada 2022, sebesar Rp1,11 triliun penerimaan pada 2023, dan Rp388,84 miliar penerimaan pada 2024.
Dwi mengatakan, pemerintah ke depan akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah.
“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha [level playing field] bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia,” kata dia.