Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Digital dari Google, Kripto, Pinjol Cs Tembus Rp24,12 Triliun per April 2024

Pajak digital per 30 April 2024 telah mencapai nilai Rp24,12 triliun, yang didapat dari perusahaan digital seperti Google, serta kripto dan pinjol P2P lending.
Ilustrasi pajak digital./ Freepik
Ilustrasi pajak digital./ Freepik

Bisnis.com, PALEMBANG – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan sektor usaha ekonomi digital atau pajak digital per 30 April 2024 telah mencapai nilai Rp24,12 triliun. 

Jumlah tersebut bersumber dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto sebesar Rp689 miliar, pajak fintech (P2P lending) sebesar Rp2,03 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menjelaskan pemerintah telah menunjuk sebanyak 172 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.  

“Jumlah tersebut termasuk enam penunjukkan baru, satu pembetulan dan satu pencabutan data pemungut PPN PMSE,” jelasnya dalam rilis pada  Jumat (17/5/2024). 

Adapun penunjukan baru pada April 2024 meliputi Tradeshift Holdings, Inc., Ahrefs Pte. Ltd., Amazon EU S.à r.l., Evernote Corporation, Lemon Squeezy LLC, dan Posit Software, PBC.

Sementara untuk pembetulan yaitu Alexa Internet serta pencabutan yaitu Aleepic Games International S.a r.l., Bertrange, Root Branch.

Dwi menambahkan dari total keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 154 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE mencapai Rp19,5 triliun, dengan rincian sebanyak Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023 dan Rp2,6 triliun setoran tahun 2024. 

“Penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp689,84 miliar sampai dengan April 2024, yang terdiri dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp222,56 miliar penerimaan 2024,” terang Dwi. 

Menurutnya untuk penerimaan pajak kripto meliputi Rp325,11 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger. Serta Rp364,73 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending), imbuhnya, juga telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp2,02 triliun sampai dengan April 2024. 

“Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp470,18 miliar,” pungkasnya.  


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper