Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Berakhir Masa Lapor SPT, Kantor Pajak Tutup hingga 7 April 2025

Jelang berakhirnya masa lapor SPT yang bersamaan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, kantor pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan dibuka pada 8 April 2025
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Menjelang berakhirnya masa lapor SPT yang bersamaan dengan libur Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, kantor pajak tutup mulai 28 Maret 2025 dan akan kembali melayani pada 8 April 2025.

Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan meski demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan perpajakan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan lapor SPT Tahunan melalui djponline.pajak.go.id.

Apabila terdapat kendala, layanan konsultasi perpajakan secara daring/online juga tetap tersedia melalui aplikasi M-Pajak dan situs web pajak.go.id.

Pasalnya pada 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Hari Raya Idulfitri 1446H, bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan masa pajak 2024.

Selain SPT PPh OP 2024, pada 31 Maret juga merupakan batas akhir pelaporan SPT masa Februari 2025  tidak dikenai saksi administratif, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi CORETAX DJP.  

Kemudian juga batas akhir pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) 2025 serta laporan realisasi investasi sehubungan dengan pembebasan PPh atas dividen 2024. 

Mengingat panjangnya libur dan cuti bersama, Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 mengenai perpanjangan waktu lapor. 

Kepdirjen Pajak ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk Tahun Pajak 2024, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025. 

Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Adapun hingga 29 Maret 2025 pukul 00.00 WIB, Ditjen Pajak mencatat sebanyak 12,05 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024, terdiri dari sebanyak 11,71 juta SPT Tahunan Orang Pribadi dan 333.000 SPT Tahunan Badan. 

Sementara total wajib pajak sendiri sebanyak 19.775.679 atau 19,77 juta. Artinya, 12,05 juta wajib pajak (WP) yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 61,16% dari total WP. 

Pada tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2024 sebanyak 16,21 juta atau setara 81,92% dari total WP.

Berikut Jadwal Operasional Kantor Pajak selama Libur Lebaran 2025: 

  • Jumat, 28 Maret 2025—Senin, 7 April 2025: Tutup
  • Selasa, 8 April 2025—Jumat, 11 April 2025: Buka
  • Sabtu, 12 April 2025—Minggu, 13 April 2025: Tutup  

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Thomas Mola
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper