Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan lapor SPT dan pembayaran PPh Pasal 29, sehingga dapat dilakukan hingga 11 April 2025.
Hal tersebut tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak (Kepdirjen) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Ditjen Pajak menghapuskan sanksi administratif apabila wajib pajak terlambat melaporkan SPT dan pembayaran PPh Pasal 29 apabila dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yakni 31 Maret 2025. Tenggat waktu itu direlaksasi hingga 11 April 2025, sehingga pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 dalam kurun waktu tersebut akan bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP).
Relaksasi batas waktu pelaporan SPT dan pembayaran PPh 29 itu karena 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah—pada 25 Maret 2025.
Momentum libur nasional dan cuti bersama itu cukup panjang, yakni sampai 7 April 2025. Ditjen Pajak pun mengantisipasi potensi keterlambatan dengan merelaksasi tenggat waktu pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada bulan Maret menjadi lebih sedikit
Baca Juga
"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Rabu (26/3/2025).
Sebagai informasi, PPh 29 adalah kekurangan pembayaran pajak yang terutang dan harus dilunasi sebelum pelaporan SPT PPh, apabila pajak terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar dari kredit pajak seperti yang tercantum dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang PPh.
Dwi menjelaskan bahwa ketentuan lengkap mengenai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses dan diunduh di situs resmi Ditjen Pajak, yakni laman pajak.go.id.
Hingga pekan lalu, Kamis (20/3/2025), sebanyak 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT untuk tahun pajak 2024. Jumlah itu setara 48,9% dari total wajib pajak, yakni 19,77 juta wajib pajak.
"Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275.900 SPT Tahunan badan," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT.
Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.
"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," ujar Dwi.