Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline Sepekan Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan secara Online

Berikut petunjuk lengkap cara lapor SPT Tahunan secara online. Penyampaian laporan bagi wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025.
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti
Petugas membantu wajib pajak melapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan (pph) orang pribadi di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Sabtu (16/3/2024). / Bisnis-Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Masa pelaporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT tahun pajak 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara wajib pajak badan pada 30 April 2025.

Wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online atau daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sendiri melaporkan setidaknya 9,67 juta wajib pajak sudah melaporkan SPT Tahunan 2024 per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan total wajib pajak (WP) sebanyak 19.775.679. Artinya, 9,67 juta WP yang sudah melaporkan SPT Tahunan setara 48,9% dari total WP atau belum sampai setengahnya.

"Angka tersebut terdiri dari 9,4 juta SPT Tahunan orang pribadi dan 275,9 ribu SPT Tahunan badan," ujar Dwi Astuti kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025).

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian tahun ini sebanyak 16,21 juta SPT Tahunan atau sekitar 81,92% dari total WP wajib SPT.

Dia pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id.

"Karena lapor lebih awal, lebih nyaman," tutup Dwi.

Lantas, bagaimana mengisi SPT Tahunan secara daring? Berikut cara dan langkah-langkahnya.

Cara mengisi SPT Tahunan Melalui DJP Online

Persiapan Sebelum Mengisi SPT Tahunan

  1. Pastikan Anda Terdaftar di DJP Online
    • Jika belum punya akun, daftar di djponline.pajak.go.id dengan NPWP/NIK dan data pribadi.
    • Pastikan email dan nomor HP aktif untuk verifikasi.
  2. Kumpulkan Dokumen yang Diperlukan
    • NPWP/NIK
    • Bukti potong pajak (Formulir 1721-A1/A2 untuk karyawan, 1721-VI untuk freelancer, dll.)
    • Laporan keuangan (untuk wajib pajak badan/usaha)
    • Data penghasilan, harta, dan utang (jika ada)
  3. Tentukan Jenis SPT yang Sesuai
    • 1770 S/SS: Untuk karyawan dengan penghasilan hanya dari 1 pemberi kerja.
    • 1770: Untuk wajib pajak dengan penghasilan dari usaha/bebas (freelance, dll).
    • 1771: Untuk badan usaha (PT, CV, dll).

Langkah Mengisi SPT Tahunan di DJP Online

  1. Login ke Akun DJP Online
    Buka djponline.pajak.go.id dan masuk dengan NPWP/NIK dan password.
  2. Akses Menu e-Filing
    Pilih menu e-Filing → Buat SPT → SPT Tahunan → Pilih tahun pajak.
  3. Pilih Jenis Formulir
    Sesuaikan dengan status Anda (1770 S/SS, 1770, atau 1771).
  4. Isi Data Secara Bertahap
    • Data Penghasilan: Masukkan total penghasilan bruto selama tahun pajak, termasuk dari pekerjaan, usaha, atau sumber lain.
    • Data Pemotongan/Pemungutan Pajak: input bukti potong pajak (apabila ada) sesuai dokumen yang sudah dikumpulkan.
    • Harta dan Kewajiban: laporkan harta (tabungan, properti, kendaraan, dll) dan utang (apabila ada) per 31 Desember tahun pajak.
    • Kredit Pajak: masukkan pajak yang sudah dipotong/dibayar (PPh 21, 25, dll).
  5. Hitung Pajak Terutang
    • Sistem akan menghitung PPh Terutang berdasarkan data yang dimasukkan.
    • Jika ada kurang bayar, lakukan pembayaran via e-Billing dan masukkan NTN/NTPN di SPT.
  6. Rekapitulasi dan Pengecekan
    • Pastikan semua data sudah benar dan lengkap.
    • Jika ada kelebihan bayar, Wajib Pajak bisa memilih restitusi (pengembalian) atau kompensasi ke tahun berikutnya.
  7. Tanda Tangan Elektronik (TTE)
    Setelah data benar, klik Lapor SPT dan lakukan tanda tangan elektronik (password e-Filing).
  8. Simpan Bukti Lapor
    Setelah berhasil, unduh BPE (Bukti Penerimaan Elektronik) sebagai bukti pelaporan.

Petunjuk jika Ada Kesalahan setelah Lapor

Jika SPT sudah terlanjur dilaporkan tetapi ada kesalahan, Anda bisa melakukan Pembetulan SPT melalui menu yang sama di DJP Online.

Solusi Jika Lupa EFIN (Electronic Filing Identification Number)

  1. WP bisa mengajukan EFIN melalui sejumlah saluran
    • Bagi WP orang pribadi: Telepon 1500200, Live Chat www.pajak.go.id, Aplikasi M-Pajak, Email [email protected]
    • WP Badan: Telepon 1500200, Live chat www.pajak.go.id, Datang ke KPP/KP2KP terdaftar
  2. Pengajuan EFIN lewat Email
    • Gunakan alamat email terdaftar untuk mengirim pesan dengan subject email “LUPA EFIN”
    • Pada bagian badan email, cantumkan:
      • NPWP
      • Nama Wajib Pajak 
      • Alamat terdaftar
      • Alamat email terdaftar
      • Nomor telepon/handphone terdaftar
    • Melakukan afirmasi dengan mengetik, "Saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak."
    • Kirim ke email [email protected]
    • Tunggu email balasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper