Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu mengklaim bahwa sistem Coretax sudah membaik dan mengalami peningkatan kinerja.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan evaluasi dan pemantauan sistem inti perpajakan alias Coretax. Hasil terbaru, menurutnya, menunjukkan ada perbaikan kinerja Coretax.
"Coretax DJP telah mengalami peningkatan kinerja sistem, khususnya pada proses login, registrasi, penerbitan faktur pajak, pelaporan SPT, dan pembuatan bukti potong," tulis Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (18/3/2025).
Menurutnya, peningkatan kinerja Coretax di antaranya terlihat dari penurunan signifikan waktu tunggu atau latensi di area layanan Coretax pada akhir Februari 2025.
Dwi menjabarkan bahwa latensi login atau masuk ke sistem Coretax pada awal Februari 2025 masih 4,1 detik. Namun, saat ini latensinya menjadi 0,012 detik atau 12 milidetik.
Lalu, latensi registrasi yang sebelumnya 5,8 detik saat ini menjadi 1,46 detik. Latensi pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) juga yang awalnya mencapai 29,28 detik saat ini turun menjadi 3,93 detik.
Baca Juga
Dari sisi pembuatan bukti potong, latensi yang awalnya 16,6 detik, saat ini menurut Dwi telah menjadi 0,29 detik.
Ditjen Pajak menyampaikan bahwa wajib pajak dapat mengikuti petunjuk atau panduan terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi Coretax DJP di laman resmi Ditjen Pajak. Lalu, apabila ada kendala, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.