Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Klaim Coretax System Sudah Normal, Penerbitan Faktur Naik 2 Kali Lipat

Ditjen Pajak mengklaim Coretax System telah beroperasi normal, dengan menyatakan bahwa lebih dari 1,6 juta faktur pajak telah terbit.
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Petugas melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin (25/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak alias Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengklaim aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan sudah semakin beroperasi normal, usai muncul banyak eror sejak awal peluncurannya.

Direktur P2Humas Ditjen Pajak Dwi Astuti mengaku pihaknya telah melakukan perbaikan tiga proses bisnis. Pertama, perbaikan gagal masuk, pengiriman one-time password (OTP), serta pembaruan profil termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

Kedua, perbaikan pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml. Ketiga, perbaikan proses penandatanganan faktur pajak menggunakan kode otorisasi Ditjen Pajak ataupun sertifikat elektronik.

Oleh sebab itu, ujar Dwi, terjadi peningkatan cukup signifikan dalam penerbitan faktur pajak. Per 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963.

Sementara itu, faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424. Sedangkan wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

"Ditjen Pajak terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax," kata Dwi dalam keterangannya, Senin (13/1/2025).

Sebagai perbandingan, pada 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan 845.514. Artinya, selama empat hari, jumlah faktur pajak yang terbit meningkat dua kali lipat.

Dwi pun menambahkan sejumlah penjelasan tentang permasalahan yang kerap ditemukan dapat diakses pada laman www.pajak.go.id. Jika tetap tidak ada penjelasan terhadap permasalahan yang dihadapi maka wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

"Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper